Walaupun ada yang berpendapat secara subyektif bahwa dengan adanya Roof box situasi lebih nyaman karena barang bawaan terpisah dengan penumpang.
Dalam pasal 50 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) dijelaskan mengenai hal itu.
Uji tipe wajib dilakukan bagi setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan, yang diimpor, dibuat dan/ atau dirakit di dalam negeri serta modifikasi kendaraan yang menyebabkan perubahan tipe (pengujian fisik dan penelitian rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor).
Hal ini dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan.
Baca Juga: Toyota Kijang Grand Ekstra Pagi-pagi Sudah Nyemplung Kali, Penyebabnya Masih Belum Pasti
Pada pasal 131 huruf e dan Pasal 132 ayat (2) dan ayat 7, yang menjelaskan bahwa kendaraan yang dimodifikasi sehingga menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin dan kemampuan, daya angkut, wajib dilakukan uji tipe untuk memperoleh sertifikat.
“Pemasangan roof box akan melanggar rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya," jelasnya.
Ia menambahkan perubahan itu akan berpengaruh terhadap keseuaian daya mesin penggerak dan berat kendaraan.
"Termasuk adanya perubahan dimensi dan kemampuan daya angkut,” imbuh Kompol Sriyanto.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR