Otomania.com - Awas, Parkir Sembarangan di Jalan Kota Bandung Bakal Kena Derek, Dendanya Bikin Kantong Tipis.
Awas, jangan coba-coba parkir sembarangan di jalan kota Bandung, kalau enggak ingin diderek oleh petugas Dinas Perhubungan Kota Bandung.
Kendaraan yang diderek oleh petugas Dinas Perhubungan Kota Bandung akan di bawa ke Kantor Dishub Kota bandung di Gedebade.
Melansir dari Tribunnews.com, pemberlakuan sanksi derek mulai 30 Desember 2021 bersamaan dengan dioperasikan Bandung Mobil Derek (Bandrek) milik Dinas Perhubungan Kota Bandung.
Yana Mulyana selaku Plt Wali Kota Bandung mengatakan, hadirnya mobil derek merupakan bentuk ketegasan Pemerintah Kota Bandung terhadap pengguna jalan yang kerap memarkir kendaraannya di tempat yang bukan seharusnya.
Baca Juga: Cabut Pentil Masal Terjadi, Gara-gara Sering Ditertibkan Tapi Masih Tetap Bandel
Tindakan tegas, ujar Yana, harus diberlakukan karena parkir liar telah menjadi salah satu penyebab terjadinya kemacetan di Kota Bandung.
'Intinya, di jalan itu tidak boleh ada hambatan seperti barrier apalagi parkir liar, karena tentu akan berdampak kepada kemacetan," ujarnya saat meresmikan Bandrek di Pet Park Cilaki, Kamis (30/12).
Yana juga menegaskan, tak akan pandang bulu dalam menerapkan aturan ini, termasuk pada para pejabat. Semua kendaraan, termasuk yang berpelat merah, akan diderek jika kedapatan diparkir sembarangan.
"Prinsip keadilan. Jadi untuk warga Kota Bandung atau yang melakukan aktivitas di Kota Bandung, tolong ikut menjaga ketertiban Kota Bandung," ujarnya.
Kepala Dishub, Ricky Gustiadi, mengatakan dengan hadirnya mobil derek akan memudahkan mereka dalam menegakkan peraturan.
Inovasi kendaraan derek yang dimiliki oleh Kota Bandung merupakan satu-satunya di Indonesia, karena mobil derek yang dimiliki berbeda dari mobil derek pada umumnya.
"Bandrek ini mengurangi kerusakan dari kendaraan yang melanggar parkir, Kendaraan bisa diangkut dengan mudah dan tidak akan merusak kendaraan karena diangkatnya dari ban mobil," terangnya.
Kepala Bidang Manajemen Transportasi dan Parkir Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara.
Para pemilik kendaraan yang kendaraannya diderek oleh Dishub, harus lebih dahulu mengunduh aplikasi SIMDEK (Sistem Informasi Derek) untuk membawa kembali kendaraannya.
Dalam aplikasi itu terdapat informasi penderekan, lokasi pengambilan, dan biaya serta denda yang harus dibayar.
Baca Juga: Jangan Lengah Di Bandung, Parkir Sembarangan, Pentil Ban Hilang
Setelah itu pemilik kendaraan wajib melakukan pembayaran ke bank bjb, Berbekal bukti pembayaran itulah pemilik bisa mengambil kendaraannya.
Besaran denda yang diberlakukan, kata Asep, telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Bandung No 03 Tahun 2020. Denda untuk sepeda motor Rp 245 ribu, mobil roda empat Rp 525 ribu, dan mobil roda enam Rp 1.050.000
"Batas waktu pengambilan maksimal tiga hari setelah penderekan. Lepas tiga hari, kami berkolaborasi dengan kepolisian karena kalau lebih tiga hari, jangan-jangan ini mobil curian.
"Untuk pengambilan, pemilik harus melampirkan surat-surat kendaraannya," kata Asep.
Harus Adil
Dengan pengoperasian Bandrek, sejumlah warga mengaku sangat gembira. Benny Dama (35), warga Jalan Pajajaran, mengatakan ketegasan pemerintah ini sangat bagus.
"Dengan begitu pengendara mobil mau enggak mau jadi harus nyari tempat parkir yang legal, ketimbang kendaraannya diderek dan dia harus membayar denda," ujarnya.
Ia berharap penegakan aturan ini dilakukan secara adil.
"Artinya, selain menderek dan mendenda pemilik kendaraan yang memarkin kendaraannya di tempat yang tak seharusnya, pemerintah juga harus memberi solusinya," ujar Benny.
Solusi yang dimaksud Benny, yakni menyediakan tempat atau fasilitas parkir yang legal dan mudah dijangkau.
"Jadi jangan hanya penegakan hukumnya yang tegas," ujarnya.
Harapan serupa juga diungkapkan oleh Fitria (30), warga Jalan Cibaduyut. Selama ini, ungkap Fitria, Pemkot Bandung sebenarnya sudah menerapkan beragam sanksi terkait parkir sembarangan ini, namun tak juga mendatangkan efek jera.
Pemkot Bandung, sebut Fitria, pernah juga menerapkan sanksi gembok, bahkan sanksi pencabutan pentil ban kendaraan.
"Tapi enggak ada yang kapok. Kini ada aksi baru, Bandrek. Kita lihat saja hasilnya, apakah masih banyak yang melanggar atau benar-benar berkurang," ujarnya.(tiah sm)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Parkir Mobil Sembarangan di Jalan-Jalan Kota Bandung, Mobil Anda Langsung Diderek,
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | tribunnew.com |
KOMENTAR