Otomania.com - Kendaraan tidak parkir sembarangan di kota Bekasi, itulah himbauan dari Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Yayan Yuliana.
"Kita akan mulai memberlakukan sanksi derek bagi mobil yang diparkirkan di sembarang tempat," katanya, Minggu (13/1/2019).
Yayan Yuliana menjelaskan, Dinas Perhubungan Kota Bekasi akan menambah pemasangan rambu di wilayah-wilayah yang tidak boleh parkir.
"Kita beberapa sudah ada rambu-rambu, nanti kita tambah. Masyarakat diminta menaatinya. Jika tidak, kita derek, dan kita kenakan denda juga sama seperti di DKI," ungkapnya.
Baca Juga : Mobil Seken Honda Accord CP2, Mewah, Tenaga Besar Dan Bisa Irit
Penerapan itu bakal dilakukan dalam waktu dekat ini, karena Peraturan Daerah (Perda) sudah disetujui Wali Kota Bekasi dan DPRD Kota Bekasi
“Alhamdulilah Perda-nya kemarin sudah disetujui oleh Dewan, tinggal nanti sah secara resmi kita akan berlakukan itu. Nanti kita informasikan kembali," tutur Yayan Yuliana.
Saat ini, kata Yayan Yuliana, pihaknya tengah menyiapkan alat-alat untuk menjalankan aturan itu dan sistem pembayaran dendanya.
"Kita lagi siapkan mobil dereknya, lokasi penampungan mobil yang kena derek dan sistem pembayaran online, sehingga uang dendanya itu masuk langsung ke kas daerah," ucapnya.
Baca Juga : Akibat Tak Hati-Hati Dastun Go Tertabrak Kereta Api, Siapa Yang Salah?
Untuk jumlah denda, kata Yayan Yuliana, Dishub akan memberikan sebesar Rp 500 ribu untuk kendaraan roda empat, dan Rp 200 ribu untuk kendaraan roda dua.
"Kita berlakukan denda, karena penindakan yang kita selama ini dengan lakukan kempes ban kurang efektif, mereka tidak kapok. Mudah–mudahan ketika sudah siap semua kita bisa jalankan,” paparnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Parkir Sembarangan di Kota Bekasi, Mobil Akan Diderek,
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | Tribunnews.com |
KOMENTAR