Otomania.com - Sebanyak 21 mobil diderek Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur akibat parkir di kolong Tol Becakayu.
Padahal sebelumnya telah diadakan sosialisasi dengan memberi tenggat waktu dua hari, terkait larangan pemilik kendaraan untuk parkir di bawah Tol Becakayu.
Untuk sementara ini mobil-mobil tersebut sedang ditahan di Kantor Sudinhub Jakarta Timur.
Berdasar keterangan Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur Slamet Dahlan, pemilik kendaraan harus membayar Rp 500 ribu untuk mengambil mobilnya.
Baca Juga : Dishub Tepat Janji, Angkut 21 Mobil Parkir di Kolong Tol Becakayu
"Sesuai SOP mereka membayar Rp 500.000 per hari," ujar Dahlan di Kantor Sudinhub Jakarta Timur, Kamis (14/2/2019).
Dahlan menegaskan, para pemilik kendaraan seharusnya tidak memanfaatkan kolong tol sebagai parkir liar dan harus memiliki garasi agar tidak parkir sembarangan.
"Kami tetap imbau kepada warga setiap yang memiliki kendaraan harus punya garasi agar tidak parkir sembarangan," kata dia.
Pemilik mobil yang parkir di kolong Tol Becakayu dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014.
"Itu, kan, tanah negara, makanya sesuai perda tersebut setiap yang punya kendaraan atau mobil harus mempunyai garasi, sehingga tidak parkir sembarangan di lahan orang, apalagi lahan negara atau fasilitas umum," tutur Dahlan.
Baca Juga : Nekat Parkir di Bawah Tol Becakayu, Mulai Besok Dikasih ‘Surat Cinta’
Dari pantauan di lokasi pada Senin (11/2/2019) lalu, tampak deretan mobil terparkir di Jalan Inspeksi Saluran Kali Malang, Jakarta Timur, tepatnya dekat Universitas Borobudur hingga ujung jembatan layang mengarah Cawang.
Tak hanya kendaraan pribadi, kendaraan besar seperti sebuah truk pengangkut motor dari diler kendaraan juga ikut terparkir di sana.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tebus Kendaraan dari Kolong Tol Becakayu, Pemilik Harus Bayar Rp 500.000”.
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR