Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Enggak Perlu Antre, Bayar Denda E-Tilang Bisa Dilakukan di Kantor Pos, Dua Dokumen Ini Wajib Dibawa

Parwata,Gayuh Satriyo Wibowo - Rabu, 29 Desember 2021 | 17:00 WIB
Ilustrasi kamera CCTV ETLE atau tilang elektronik.
Tribunnews.com
Ilustrasi kamera CCTV ETLE atau tilang elektronik.

Yakni pembayar denda e-tilang cukup dengan melakukan 5 tahapan ini:

1. Pelanggan datang kekantor pos terdekat.

2. Siapkan fotocopy berkas tilang dan KTP atas nama tertilang.

3. isi form untuk alamat pengiriman jaminan tertilang.

4. Lakukan pembayaran denda tilang di loket kantor pos

5. Tunggu 2-3 hari kedepan untuk pengiriman jaminan tilang ke alamat pelanggan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by DITJEN PPI KOMINFO (@ditjenppi.kominfo)

Editor : Naufal Nur Aziz Effendi
Sumber : GridOto.com,instagram.com/ditjenppi.kominfo

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa