Saat melapor ke kepolisian bukannya laporan diterima, malah korban disuruh pulang ke rumah oleh pihak Polsek Pulogadung.
Selain itu, korban juga merasa terlecehkan karena ia sempat diomeli Aipda Rudi Pandjaitan karena kerampokan.
"Setelah itu, polisi tersebut justru ngomelin saya 'lagian Ibu ngapain sih punya ATM banyak-banyak, kalau begini jadi repot. Apalagi banyak potongan biaya admin juga, dengan nada bicara tinggi," sambungnya.
Peristiwa perampokan yang dialami Netta Kumalasari pada 7 Desember 2021 lalu terjadi pukul 19.20 WIB di Jalan Jatinegara, Jakarta Timur.
Baca Juga: Sadis, Begini Pengakuan Preman Terminal Tanjung Priok Doyan Todong Pengendara Mobil di Palang Kereta
Setelah beritanya viral, pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus perampokan di dekat sebuah ATM itu tengah ditangani Polres Metro Jakarta Timur.
Zulpan menjamin, sanksi sidang etik yang dijatuhi kepada oknum polisi yang menolak laporan Aipda Rudi Pandjaitan tak hentikan kasus tersebut.
"Kapolres sudah berjanji akan mengungkap kasus itu. Jadi bukan berarti dengan adanya putusan etik kepada Aipda Rudi Panjaitan kasus ibu Kumala Sari enggak diungkap, itu tetap dilanjutkan kasusnya. Kami bakal usut," jelasnya Sabtu (18/12/2021).
Zulpan menegaskan saat ini Aipda Rudi sudah mendapatkan hukuman tertinggi dari instansi kepolisian atas perbuatannya menolak laporan korban perampokan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Viral Korban Perampokan Lapor Polisi Malah Disuruh Pulang, 3 Pelaku Sudah Tertangkap
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Tribunnews.com |
KOMENTAR