Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Konvoi Fortuner Berstrobo Bikin Ulah, Ngotot Minta Jalan sambil Bunyikan Sirene, Warna Pelat Nomor Jadi Sorotan

Naufal Nur Aziz Effendi - Senin, 27 Desember 2021 | 09:00 WIB
Konvoi Fortuner berstrobo bikin ulah, ngotot minta jalan sambil bunyikan sirene, warna pelat nomor jadi sorotan
tangkap layar TikTok @victorhandoko
Konvoi Fortuner berstrobo bikin ulah, ngotot minta jalan sambil bunyikan sirene, warna pelat nomor jadi sorotan

Dalam Pasal 134 UU LLAJ, sudah jelas hanya ada tujuh pengguna jalan yang memiliki hak utama. Kendaraan sipil atau berpelat nomor hitam tidak termasuk dalam pengguna jalan yang memiliki hak utama.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penggunaan strobo dan sirene hanya diperuntukkan kendaraan yang sudah tercantum sesuai dengan Pasal 134.

Kendaraan itu antara lain pemeliharaan sarana dan prasarana umum, petugas kebersihan, dan petugas perbaikan jalan tol dengan warna kuning.

Lalu, kendaraan dinas Polri dengan warna biru. Maka, ketika ada kendaraan sipil menyalakan rotator biru, pengemudinya wajib ditilang.

Baca Juga: Pajero Putih Bikin Heboh, Strobo Nyala Terobos Lampu Merah Trabas Lawan Arah, Begini Akhir Aksinya

“Sehingga, kalau ada kendaraan pelat hitam yang menggunakan rotator berarti itu menyalahi UU, bisa ditilang,” kata Sambodo, dikutip dari keterangan resminya beberapa waktu lalu.

Aturan

Perlu dicatat, bahwa penggunaan lampu strobo dan sirine sudah diatur pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada Pasal 134 UU LLAJ sudah jelas hanya ada tujuh pengguna jalan yang memiliki hak utama. Kendaraan sipil atau berpelat nomor hitam tidak termasuk dalam pengguna jalan yang memiliki hak utama. Berikut urutannya:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

b. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

f. Iring-iringan pengantar jenazah.

g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Viral, Video Fortuner Pelat Hitam Pakai Strobo Ngotot Minta Jalan

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa