Otomania.com - Sebelumnya diberitakan mobil Toyota Fortuner berpelat nomor dinas polisi ugal-ugalan mengawal konvoi mobil.
Bahkan tak hanya itu, mobil tersebut dilengkapi rotator dan strobo yang digunakan saat konvoi.
Peristiwa tersebut terjadi di Cisarua, Bogor, Sabtu (1/6/2019), pukul 10.40 WIB.
Dalam video yang viral, terlihat Toyota Fortuner warna hitam itu akhirnya diberhentikan petugas di seberang POS 5 Satlantas Polres Bogor.
Lantas boleh enggak si kendaraan dinas itu dipakai untuk pribadi?
Menanggapi hal, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir pun angkat suara.
"Jelas enggak boleh, kalau kendaaraan yang menggunakan Rotator dan Sirine itu adalah kendaraan-kendaraan dinas. Kendaraan tersebut sudah diatur dalam undang-undang," kata Kompol Nasir dikutip dari GridOto.com di Jakarta, Senin (3/5/2019).
Secara aturan, untuk kendaraan pribadi tidak diperbolehkan menggunakan kedua aksesori itu.
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR