Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Begini Kata Polisi Soal Mobil Dinasnya yang Dipakai Ugal-ugalan Kawal Konvoi

Indra Aditya - Senin, 3 Juni 2019 | 16:00 WIB
Mobil Berpelat Dinas Polisi yang Bawa Penumpang Wanita Diberhentikan di Jalur Puncak
Instagram @infoheboh
Mobil Berpelat Dinas Polisi yang Bawa Penumpang Wanita Diberhentikan di Jalur Puncak

Baca Juga: Presiden Jokowi Beri Pesan Untuk Pengemudi Truk, Jangan Ugal-ugalan

Sopir Toyota Fortuner berplat dinas yang mengemudi secara ugal-ugalan
Istimewa
Sopir Toyota Fortuner berplat dinas yang mengemudi secara ugal-ugalan

Sebab, hanya untuk instansi terkait seperti polisi, ambulance, pemadam kebakaran, dan lain sebagainya.

"Kalau misalnya mengunakan mobil dinas itu untuk pribadi jelas tidak boleh. Mobil itu hanya bisa digunakan dalam keadaan perjalanan dinas yang dibeikan perioritas," paparnya.

Penggunaan sirine dan rotator di atur oleh UU Nomor 22 Tahun 2009 pada pasal 59 ayat 5 hanya untuk Ayat (5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:

A. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

B. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan

C. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

"Jadi tidak dibenarkan penggunaanya tersebut untuk kendaraan pribadi. Begitu juga kendaraan dinas hanya digunakan untuk kepentingan dinas dalam memberikan pelayanan masyarakat dan tugas kenegaraan, tidak utk keperluan pribadi.

Kendaraan dinas instansi dan ASN dipergunakan oleh pegawai ASB atau instansi tersebut, tidak untu orang diluar instansi tersebut.

Ia menegaskan, bagi yang menggunakan sirine dan rotator bukan kendaraan dimaksud pasal 59 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ melanggar Pasal 287 ayat (4) dengan ancaman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Artikel ini sudah tayang di GridOto.com dengan judul Ini Komentar Polisi Soal Toyota Fortuner Polisi yang Dipakai Keperluan Pribadi!

Editor : Indra Aditya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa