Otomania.com - Kendaraan Rusak, Tertimpa Pohon Tumbang, Apakah Bisakah Dicover Asuransi, Berikut Penjelasannya.
Risiko pohon tumbang menimpa kendaraan bisa menjadi ancaman bagi para pengguna jalan.
Seperti yang baru-baru ini terjadi, insiden pohon tumbang yang menimpa kendaraan pengguna jalan.
Kejadian pohon tumbang menimpa kendaraan trsebut, terjadi di Jalan Metro Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Sabtu (18/12/2021).
Baca Juga: Program Suzuki Bikin Hoki, Beli Mobil Suzuki Langsung Gratis Asuransi Banjir, Ini Periodenya
Berkaca dari kejadian tersebut, apakah kendaraan yang rusak karena tertimpa pohon tumbang bisa dicover oleh asuransi standar?
Ada baikny, sebelum membahas kasus ini lebih jauh, pelajari dulu perbedaan jenis asuransi secara umum.
Asuransi secara umum terbagi menjadi dua macam, yakni Total Loss Only (TLO) dan satu lagi Comprehensive.
Perbedaannya dari asuransi tersebut adalah melihat besarnya biaya perbaikan dari kerusakan yang dialami kendaraan.
Jika menggunakan asuransi TLO atau asuransi standar, hanya bisa mencover kendaraan jika hilang.
Atau kerusakan yang biaya perbaikannya sama dengan atau di atas 75 persen dari harga kendaraan saat kejadian.
Sedangkan, asuransi comprehensive atau all risk bisa mengcover seluruh kerusakan kendaraan, baik itu ringan, berat, bahkan termasuk jika kendaraan hilang.
Kembali kasus pohon tumbang menimpa kendaraan, menurut Iwan Pranoto selaku Head of Communication & Customer Service Management Asuransi Astra.
Baca Juga: Bisa Klaim Asuransi Nggak Sih Mobil Rusak Akibat Bencana Alam, Berikut Penjelasannya
Bisa dicover atau tidaknya asuransi tergantung dari penyebab tumbangnya pohon tersebut.
"Pertanyaannya pohon tumbangnya karena apa? Kalau penyebabnya adalah bencana alam seperti kena angin topan, banjir dan lain sebagainya, itu tidak bisa dicover," ucap Iwan, pada Kamis (23/12/2021).
Tapi kalau pohon tumbang dikarenakan usia pohon yang sudah tua atau karena tertabrak mobil lain, itu bisa tercover dalam asuransi.
Hal ini sesuai dengan Spesimen Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 3 poin 3.2.
Pemilik kendaraan yang ingin mendapatkan asuransi mobil dari pohon tumbang akibat bencana alam termasuk angin kencang, mereka harus melakukan perluasan jaminan.
Lalu, berapa biaya perluasan jaminan untuk kerusakan yang diakibatkan oleh bencana alam?
Biayanya tergantung dari masing-masing mobil berdasarkan tipe serta tahun pembuatannya.
Sebagai contoh, Toyota Avanza tipe Veloz 1.5 A/T lansiran 2020, di Asuransi Astra paket Total Loss Only (TLO) ditambah perluasan jaminan kerusakan akibat bencana alam, preminya adalah Rp 1.814.000.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR