Otomania.com - Awas! kurang syarat ini, klaim asuransi bisa gugur saat mobil rusak karena bencana alam.
Angin kencang dan hujan badai sering terjadi di banyak wilayah di Tanah Air pada belakangan ini.
Kondisi tersebut tentu saja menjadikan masyarakat lebih waswas
saat melakukan bepergian, tak terkecuali yang menggunakan mobil.
Pasalnya, resiko akan terjadi hal tak diinginkan seperti mobil tertimpa pohon atau papan reklame menjadi lebih meningkat.
Beruntung jika pemilik mobil mengasuransikan mobil miliknya, karena biaya perbaikan bisa dibantu perusahaan asuransi.
Baca Juga: Via Vallen Curhat, Mobilnya yang Hangus Tak Bisa Klaim Asuransi. Gagal Dapat Ganti Mobil Baru Nih?
Meskipun begitu, ada satu syarat yang harus dipenuhi jika pemilik mobil ingin pihak asuransi menerima klaim yang ia ajukan.
“Pemilik mobil harus punya perluasan jaminan terhadap bencana alam, seperti banjir, angin topan, dan badai,” jawab Iwan Pranoto selaku SVP Communication, Event & Service Management Asuransi Astra pada Selasa (15/12/2020).
“Karena jaminan comprehensive atau TLO pun juga tidak menjamin kerusakan akibat bencana alam seperti hal-hal di atas,” imbuhnya.
Meskipun begitu, ia mengatakan pihak asuransi pastinya akan melakukan penyelidikan terlebih dulu soal penyebab pasti dari kerusakan yang menimpa mobil tersebut.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR