Otomania.com - Bisa klaim asuransi nggak sih mobil rusak akibat bencana alam, berikut penjelasannya
Serangkaian peristiwa bencana alam, terjadi di Tanah Air pada awal tahun 2021 ini.
Peristiwa tersebut seerti terjadinya erupsi gunung merapi, tanah longsor hingga datangnya banjir bandang.
Tentunya kejadian tersebut menjadikan masyarakat khawatir, jika sampai datang dan merusak harta benda, tak terkecuali kendaraan.
Baca Juga: Daihatsu Sirion Bekas Harga Rp 50 Jutaan, Transmisi Manual Lebih Dipilih Karena Alasan Ini
Terlebih, tidak semua orang mendaftarkan kendaraan miliknya dalam program asuransi, yang dinilai bisa meringankan biaya perbaikan saat terdampak bencana.
Rismauli Silaban, Chief Technical Officer PT Asuransi Adira Dinamika Tbk (Adira Insurance) mengatakan, bencana alam sejatinya tidak termasuk dalam jaminan klaim perlindungan asuransi.
"Sesuai dengan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor (PSAKBI), risiko bencana seperti banjir, gempa bumi, longsor sampai gunung meletus merupakan jaminan perluasan dari asuransi kendaraan. Jadi pelanggan harus menambah jaminan perluasan," ujarnya saat dihubungi tim, Senin (25/1/2021).
Namun Uli menyebut, pemilik kendaraan bisa mengajukan perlindungan tambahan dengan menyertakan jaminan perluasan ke pihak asuransi, dengan jenis bencana secara spesifik.
"Jika pelanggan tidak menambahkan jaminan perluasan bencana semisal banjir, perusahaan asuransi tidak bisa memberi perlindungan akan risiko tersebut," kata Uli lagi.