Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ini Aturan dan Penjelasan Masyarakat Sipil Tidak Boleh Kawal Ambulans

Dok Grid - Kamis, 23 November 2023 | 16:51 WIB
Cuplikan video pengendara Honda CB150R StreetFire yang ditilang polisi karena kawal ambulans.
TikTok @sennulvc
Cuplikan video pengendara Honda CB150R StreetFire yang ditilang polisi karena kawal ambulans.

Otomania.com - Malah berakhir ditilang polisi, ternyata ini alasan kenapa masyarakat sipil tidak diperbolehkan kawal Ambulans

Sebuah unggahan video viral di media sosial, memperlihatkan pengawal ambulans yang merupakan seorang warga sipil disetop petugas Polisi.

Saat itu, pengendara motor diketahui berniat membuka jalan bagi ambulans untuk bisa segera sampai rumah sakit.

Petugas Polisi itu menanyakan ke pemotor yang melakukan pengawalan ambulans terhadap kewenangannya.

Oleh polisi, tindakan tersebut dinilai melanggar karena pengendara motor dinilai tidak mempunyai wewenang.

Melansir dari unggahan TikTok @sennulvc, terlihat petugas polisi memberikan beberapa pertanyaan dan penjelasan kepada pemotor yang melakukan pengawalan ambulans.

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono memberikan penjelasan.

Baca Juga: Harus Tahu, Ada 4 Jenis Bunyi Sirine Mobil Ambulance, Ada Artinya Loh

Menurut Argo, apabila berkaca pada aturan tentunya tidak diperbolehkan.

Bahkan, penggunaan rotator dan sirine sudah jelas diatur pada Pasal 59 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

"Kalau melihat konteksnya secara spontan ingin membantu mungkin bisa dimaklumi ya karena alasan kemanusiaan."kata Argo.

"Tapi kalau yang memang sengaja apalagi mencari keuntungan dari kegiatan tersebut tentunya sangat disayangkan," jelasnya.

Argo menilai, apabila pada saat motor tersebut melakukan kegiatan pengawalan ada banyak potensi yang dapat membahayakan.

"Meminta jalur prioritas (kecuali ambulan nya sendiri yang memang sudah diatur di pasal 134 tentang pemberian hak utama), dimana saat di perempatan tanpa adanya koordinasi meminta jalur prioritas (kalau petugas Polri dapat berkoordinasi menggunakan HT dan secara kewenangan memang tugasnya dalam hal diskresi)," ucapnya.

Sedangkan, apabila terjadi laka lantas tentunya dapat dikenakan pelanggaran pasal 283 mengganggu konsentrasi/membahayakan pengguna jalan lain.

Lain halnya apabila menggunakan rotator sirine, melanggar pasal 287 ayat 4 : melanggar ketentuan penggunaan alat bunyi dan sinar denda Rp 250 ribu atau kurungan 1 bulan.

Baca Juga: Dilarang Arogan, Ambulance Pembawa Jenazah Ternyata Bukan Prioritas Utama di Jalan Raya, Ini Penjelasannya

Editor : optimization
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa