"Kalau melihat konteksnya secara spontan ingin membantu mungkin bisa dimaklumi ya karena alasan kemanusiaan."kata Argo.
"Tapi kalau yang memang sengaja apalagi mencari keuntungan dari kegiatan tersebut tentunya sangat disayangkan," jelasnya.
Argo menilai, apabila pada saat motor tersebut melakukan kegiatan pengawalan ada banyak potensi yang dapat membahayakan.
"Meminta jalur prioritas (kecuali ambulan nya sendiri yang memang sudah diatur di pasal 134 tentang pemberian hak utama), dimana saat di perempatan tanpa adanya koordinasi meminta jalur prioritas (kalau petugas Polri dapat berkoordinasi menggunakan HT dan secara kewenangan memang tugasnya dalam hal diskresi)," ucapnya.
Sedangkan, apabila terjadi laka lantas tentunya dapat dikenakan pelanggaran pasal 283 mengganggu konsentrasi/membahayakan pengguna jalan lain.
Lain halnya apabila menggunakan rotator sirine, melanggar pasal 287 ayat 4 : melanggar ketentuan penggunaan alat bunyi dan sinar denda Rp 250 ribu atau kurungan 1 bulan.
Editor | : | optimization |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR