Otomania.com - Kenali, berikut 4 jenis bunyi sirene ambulans tergantung dari tingkat daruratnya.
Seperti diketahui ambulans menjadi salah satu kendaraan penting dalam mobilitas tenaga kesehatan.
Terlebih pada masa pandemi seperti sekarang ini, dimana ambulans sangat dibutuhkan untuk mobilitas tenaga kesehatan, pasien, atau kondisi darurat lainnya.
Sebagai kendaraan darurat, mobil ambulans dilengkapi dengan peralatan yang memadai termasuk lampu rotator dan sirene.
Lampu rotator dan sirine di mobil ambulans ini berfungsi untuk memberitahu pengguna jalan, bahwa mobil tengah membawa pasien yang membutuhkan penanganan cepat.
Dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 ayat 5, diatur tentang warna lampu rotator.
Lampu isyarat berwarna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
Baca Juga: Bukan Salah Tempel, Tulisan Ambulans Memang Sengaja Dibalik, Kenapa?
Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.
Editor | : | optimization |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR