Otomania.com - Harus tahu, dua warna baju ini jangan dipakai saat foto pembuatan SIM, begini penjelasan polisi.
Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki siapapun yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.
Dan untuk mendapatkan SIM, para pemohon harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.
Selain itu, sobat Otomania.com juga harus memperhatikan pemilihan pakaian saat membuat SIM.
Ada dua warna pakaian yang dianjurkan tidak digunakan saat akan membuat SIM.
Beberapa waktu lalu, Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Djati Utomo menganjurkan kepada pemohon untuk tidak memakai pakaian berwarna biru dan putih.
"Iya betul sekali, karena nanti tidak akan bisa bagus di foto SIM-nya. Sebaiknya pakai jilbab atau pakaian gelap," ujar Djati.
Djati menjelaskan, hal tersebut karena warna objek dengan background kepolisian RI adalah sama, yaitu biru.
Baca Juga: Kalau Terlambat Bisa Repot, Polisi Kasih Tahu Kapan Waktu yang Tepat Buat Perpanjangan SIM
Jadi saat dilakukan adjustment, akan terjadi timpang tindih.
"Sebetulnya latar belakang di ruang foto tetap biru namun setelah di sesuaikan di aplikasi menjadi latar putih," ungkapnya.
Sebagai informasi, SIM merupakan salah satu dokumen wajib yang dimiliki setiap pengguna kendaraan bermotor di jalan.
Bahkan, kepemilikannya ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang LLAJ.
Pengendara yang tidak menunjukkan SIM, dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR