Jadi saat dilakukan adjustment, akan terjadi timpang tindih.
"Sebetulnya latar belakang di ruang foto tetap biru namun setelah di sesuaikan di aplikasi menjadi latar putih," ungkapnya.
Sebagai informasi, SIM merupakan salah satu dokumen wajib yang dimiliki setiap pengguna kendaraan bermotor di jalan.
Bahkan, kepemilikannya ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang LLAJ.
Pengendara yang tidak menunjukkan SIM, dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR