Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Harus Tahu, Dua Warna Baju Ini Jangan Dipakai saat Foto Pembuatan SIM, Begini Penjelasan Polisi

M. Adam Samudra,Naufal Nur Aziz Effendi - Senin, 20 Desember 2021 | 12:00 WIB
Harus tahu, dua warna baju ini jangan dipakai saat foto pembuatan SIM, begini penjelasan polisi (foto ilustrasi)
Kompas.com
Harus tahu, dua warna baju ini jangan dipakai saat foto pembuatan SIM, begini penjelasan polisi (foto ilustrasi)

Jadi saat dilakukan adjustment, akan terjadi timpang tindih.

"Sebetulnya latar belakang di ruang foto tetap biru namun setelah di sesuaikan di aplikasi menjadi latar putih," ungkapnya.

Sebagai informasi, SIM merupakan salah satu dokumen wajib yang dimiliki setiap pengguna kendaraan bermotor di jalan.

Bahkan, kepemilikannya ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang LLAJ.

Pengendara yang tidak menunjukkan SIM, dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa