Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Daripada Buang Waktu Antre di Samsat, Simak Nih Cara Blokir STNK Kendaraan yang Baru Dijual dari Rumah

M. Adam Samudra,Naufal Nur Aziz Effendi - Kamis, 16 Desember 2021 | 10:00 WIB
Daripada buang waktu antre di Samsat, simak nih cara blokir STNK kendaraan yang baru dijual dari rumah (foto ilustrasi)
Abdul Aziz Masindo/Otoseken.id
Daripada buang waktu antre di Samsat, simak nih cara blokir STNK kendaraan yang baru dijual dari rumah (foto ilustrasi)

Tenang sob, untuk saat ini proses blokir STNK dapat dilakukan secara daring alias online melalui situs https://pajakonline.jakarta.go.id​.

Hal tersebut disampaikan Wahyu Dianari, selaku Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, kepada GridOto.com beberapa waktu lalu.

Menurutnya, untuk melakukan pemblokiran STNK pemilik kendaraan yang lama bisa melakukannya secara daring.

"Melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan langsung sinkron dengan data kendaraannya. Jadi bagi masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor Samsat lagi cukup dari rumah saja," kata Dianari.

Baca Juga: Stiker Hologram Bikin Lembar Pajak di STNK Kalah Sakti, Ini Bocoran Kapan Mulai Berlakunya

Sebelum melakukan pemblokiran STNK dari rumah, sebelumnya sobat harus memeriksa kembali apakah data yang tertulis sesuai dan benar.

Setelah dicek dan benar bahwa data tersebut merupakan data kendaraan yang akan dilakukan lapor jual, maka langkah selanjutnya yakni melakukan pemblokiran.

Adapun langkah untuk melakukan pemblokiran STNK secara online adalah sebagai berikut:

1. Log in Pajak Online ke https://pajakonline.jakarta.go.id

2. Pilih Menu PKB

- Pilih Pelayanan

- Pilih Jenis Pelayanan Blokir Kendaraan

- Pilih NOPOL yang mau diblokir

- Unggah Kelengkapan Dokumen

- Kemudian klik “Kirim”

Namun jangan lupa, ada juga syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan lapor pajak atau pemblokiran STNK.

Baca Juga: Gampang Banget, Begini Cara Blokir STNK Kendaraan yang Baru Dijual Tanpa Perlu ke Samsat

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa