Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Daripada Buang Waktu Antre di Samsat, Simak Nih Cara Blokir STNK Kendaraan yang Baru Dijual dari Rumah

M. Adam Samudra,Naufal Nur Aziz Effendi - Kamis, 16 Desember 2021 | 10:00 WIB
Daripada buang waktu antre di Samsat, simak nih cara blokir STNK kendaraan yang baru dijual dari rumah (foto ilustrasi)
Abdul Aziz Masindo/Otoseken.id
Daripada buang waktu antre di Samsat, simak nih cara blokir STNK kendaraan yang baru dijual dari rumah (foto ilustrasi)

Syarat yang harus dilengkapi antara lain:

1. Fotokopi KTP Pemilik Kendaraan

2. Surat Kuasa bermaterai dan terlampir fotokopi (bila dikuasakan)

3. Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar

4. Fotokopi STNK/ BPKB

5. Fotokopi Kartu Keluarga

6. Surat pernyataan yang bisa didownload di https://bapenda.jakarta.go.id/.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa