Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Sampai Enggak Paham, Ini Perbedaan Rambu Penunjuk Jalan Warna Hijau dan Biru di Jalan Tol

Naufal Nur Aziz Effendi,Muslimin Trisyuliono - Rabu, 15 Desember 2021 | 13:00 WIB
Jangan sampai enggak paham, ini perbedaan rambu penunjuk jalan warna hijau dan biru di jalan tol
Istimewa
Jangan sampai enggak paham, ini perbedaan rambu penunjuk jalan warna hijau dan biru di jalan tol

Otomania.com - Jangan sampai enggak paham, ini perbedaan rambu penunjuk jalan warna hijau dan biru di jalan tol.

Saat sobat Otomania.com bepergian melintasi jalan tol, pasti bakal melihat banyak rambu-rambu lalu lintas.

Rambu-rambu tersebut tentunya memiliki banyak fungsi, ada yang menunjukkan arah, kecepatan minimal atau maksimal, peringatan, dan lain sebagainya.

Dari sekian banyaknya rambu tersebut, ada nih yang bikin penasaran, yaitu rambu penunjuk jalan yang memiliki latar warna hijau dan biru.

Baca Juga: Sering Disepelekan, Ada Tulisan Angka di Papan Penunjuk Jalan Tol, Ternyata Ini Fungsinya 

Buat yang belum tahu, perbedaan warna dasar rambu penunjuk di jalan tol ini tentunya tidak dibuat tanpa tujuan.

Melainkan sengaja dipasang untuk menciptakan lalu lintas yang harmonis, agar mudah dibaca oleh pengguna jalan dan juga memiliki penjelasan yang berbeda.

Hal tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No 13 Tahun 2014 tentang tentang Rambu Lalu Lintas.

Untuk rambu dengan latar warna hijau, papan informasi ini memiliki makna penunjuk dari lokasi.

Baca Juga: Akhirnya Paham, Ternyata Ini Maksud Tulisan Angka di Papan Penunjuk Jalan Tol 

Tujuannya agar pengemudi masih bisa memilih, mau melintasi jalur tersebut atau tidak.

"Hijau merupakan rambu penunjuk, sebagai penunjuk dari lokasi atau batas wilayah yang akan dituju," ujar Dwimawan Heru, Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero), beberapa waktu lalu.

Sementara rambu penunjuk dengan latar warna biru di jalan tol memiliki makna perintah.

"Biru merupakan rambu perintah, berarti kamu (pengemudi) harus berada di lajur atau jalur yang ditunjukkan untuk menuju suatu wilayah," sambungnya.

Baca Juga: Penting! Ini Arti Rambu Penunjuk Warna Hijau dan Biru di Jalan Tol, Kenali Sebelum Mengemudi

Selain warna hijau dan biru, sebenarnya ada papan penunjuk jalan berlatar warna cokelat yang digunakan untuk menunjukkan arah menuju lokasi wisata.

Seperti papan berlatar cokelat dengan tulisan Tangkuban Parahu, maka jalur yang ditunjuk mengarah ke kawasan wisata Tangkuban Parahu.

Ada juga rambu-rambu lain yang perlu dipahami dan juga tidak boleh dilanggar oleh para pengguna jalan.

Seperti rambu dengan warna merah yang bermakna larangan, misal dilarang berhenti.

Kemudian rambu berwarna kuning yang memiliki makna peringatan, tujuannya agar pengguna jalan lebih waspada.

 

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa