Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kawasan Sirkuit Mandalika Mendadak Dipagari Pohon Oleh Warga Jelang Tes MotoGP Indonesia 2022, Ini Alasannya

Naufal Nur Aziz Effendi - Senin, 13 Desember 2021 | 12:00 WIB
Kawasan sirkuit Mandalika mendadak dipagari pohon oleh warga jelang tes MotoGP 2022, ini alasannya
Kompas.com
Kawasan sirkuit Mandalika mendadak dipagari pohon oleh warga jelang tes MotoGP 2022, ini alasannya

Otomania.com - Kawasan sirkuit Mandalika mendadak dipagari pohon pisang oleh warga jelang tes MotoGP Indonesia 2022, ini alasannya.

Setelah sukses menggelar seri final World Superbike (WSBK) 2021, sirkuit Mandalika bersiap menyambut balapan MotoGP Indonesia 2022 yang dijadwalkan akan berlangsung 3 Maret tahun depan.

Lintasan yang memiliki nama resmi Pertamina Mandalika International Street Circuit tersebut sebelumnya juga akan menggelar tes pramusim MotoGP 2022 pada 11 hingga 13 Februari 2022.

Namun menjelang digelarnya balap motor kasta tertinggi tersebut, publik dihebohkan dengan warga yang memagari kawasan sirkuit Mandalika dengan pohon.

Baca Juga: Nah Lo, Toprak Razgatlioglu Tegur Bos Yamaha Indonesia Usai Raih Gelar Juara Dunia WSBK 2021, Kenapa Nih?

Pemagaran kawasan sirkuit dengan pohon Banten tersebut dilakukan satu keluarga di Dusun Ebunut, Desa Kutam Lombok Tengah, NTB, Selasa (30/11/2021).

Mereka juga dengan sengaja menanam pohon pisang di pagar pembatas service road sirkuit berwarna hijau.

Aksi pemagaran ini merupakan bentuk protes dari keluarga yang kecewa dengan Indonesia Tourism Development Corporition (ITDC) selaku pengelola kawasan lantaran tak kunjung menyelesaikan pembayaran atas lahan.

"Kami memagar lahan ini karena tidak ada penyelesaian dari pihak ITDC, kami sudah lama menunggu," kata Suparte, salah satu ahli waris dari pemilik tanah, ditemui Kompas.com, Selasa (30/11/2021).

Baca Juga: Geger Aksi Sejoli Main Freestyle di Sirkuit Mandalika Bikin Geram Warganet, Penjelasan Pihak Pengelola Tak Terduga

Suparte mengaku sengaja memagar lahan yang belum dibayar itu agar tidak ada aktivitas pekerjaan proyek di atasnya sampai ada pembayaran dari pihak ITDC.

"Sengaja kita pagar, tidak boleh ada pekerjaan proyek di tanah kami ini karena kami sudah lelah dijanjikan untuk mau dibayar," ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Senior Corporate Communication ITDC, Esther Ginting menyayangkan kegiatan pemagaran sepihak yang dilakukan warga tersebut.

Menurut Esther, lahan tersebut merupakan lahan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 70 milik ITDC dan telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan.

Baca Juga: Fans Valentino Rossi Nih, Nekat Motoran Kebumen-Sirkuit Mandalika demi WSBK Indonesia 2021, Makan Waktu Perjalanan Segini Lamanya 

"Status lahan yg diklaim oleh Migarse dan Nate alias Amaq Labak ini merupakan lahan HPL ITDC dan sah serta berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan," kata Esther melalui keterangan tertulis, Rabu (1/12/2021).

Ia menjelaskan, dalam putusan PN Praya telah menyatakan ITDC sebagai pihak pemilik lahan yang sah.

Putusan PN Praya tersebut, menurut Esther, diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Mataram dengan nomor putusan: 152/PDT/2021/PT MTR.

"Putusan dari PT Mataram ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena pihak pembanding dalam hal ini Migarse dan Nate alias Amaq Labak, tidak mengajukan kasasi sampai batas waktu 14 hari kerja," ungkapnya.

Baca Juga: Di Balik WorldSBK Indonesia 2021, Ternyata Masih Ada Warga yang Terpenjara di Tengah Sirkuit Mandalika, Begini Kisahnya

Pemberitahuan putusan banding telah diterbitkan pada 30 Agustus 2021.

Adapun langkah ITDC selanjutnya akan tetap mempertahankan hak-hak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terlebih ITDC telah memiliki sertifikat HPL yg secara sah diterbitkan oleh institusi yang berwenang Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta telah dikuatkan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Atas kejadian tersebut, pihaknya mengimbau semua pihak agar menghormati keputusan hukum dan menghindari tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan merugikan kedua belah pihak, termasuk tidak melakukan aktivitas kegiatan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Lahan Belum Dibayar, Warga Pagari Kawasan Sirkuit Mandalika dengan Pohon Pisang

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa