Otomania.com - Bubarkan balap liar, polisi malah jadi korban penganiyaan, ini ancaman hukuman buat para pelaku.
Seorang anggota polisi dirawat di rumah sakit akibat dari pengeroyokan oleh pelaku balap liar.
Dari kejadian pengeroyokan polisi saat membubarkan balap liar tersebut, ditetapkan enam orang sebagai tersangka.
Keenamnya diketahui mengeroyok anggota polisi saat membubarkan aksi balap liar di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2021).
Baca Juga: Geger! Balap Liar Baru Mau Start Ditendang Pria Kekar Berhelm Biru, Netizen Ramai Kasih Dukungan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan keenam tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana 8 tahun penjara.
Para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan kekerasan secara bersama-sama pada seseorang hingga menimbulkan luka.
Sementara untuk pasal tambahan yang dikenakan kepada mereka adalah Pasal 212, 214.
"Jadi ada 6 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian beberapa barang bukti yang diamankan oleh Polres Metro Jakarta Selatan di antaranya adalah baju dinas Polri yang dipakai korban, handphone, tas hitam, pistol korek dan juga rekaman CCTV," ujar Kombes E Zulpan, Rabu (8/12/2021).
Menurut Kombes E Zulpan, para tersangka ini memang sering melakukan balap liar di beberapa wilayah.
"Mereka ini komplotan yang sering melakukan balap liar. Karena upaya yang dilakukan korban menghentikan balap liar, sehingga para tersangka ini terganggu yang memprovokasi dengan meneriakkan polisi gadungan," ucapnya.
"Lokasi mereka itu biasanya di daerah Sentul. Karena di Sentul hujan, makanya mereka pindah di Bundaran Pondok Indah sehingga mengumpulkan sekitar 60 peserta balap liar," sambungnya.
Kombes E Zulpan menambahkan, akibat pengeroyokan itu korban mengalami sakit di bagian ulu hati,
Baca Juga: Netizen Murka Lihat Video Polisi Dikeroyok Saat Bubarkan Balap Liar di Jalan TB Simatupang
Dan saat ini korban sudah berada di Rumah Sakit Keramat Jati Polri.
Sekadar informasi, kasus seperti ini sebetulnya bukan kali pertama terjadi.
Pada Oktober 2021 lalu, kejadiannya hampir serupa di mana ada sesorang yang berusaha membubarkan balap liar justru dikeroyok orang tak dikenal.
Dikatakan oleh Budiyanto, sebagai pemerhati masalah transportasi dan hukum.
Banyak faktor yang memengaruhi balap liar makin marak dan sulit untuk dihilangkan.
"Dari banyak faktor yang memengaruhi, faktor penegakan hukum menjadi kuncinya. Petugas tidak konsisten dan tegas dalam memberikan sanksi sehingga kegiatan tersebut berulang terus dan sulit dikendalikan,” ucap Budiyanto belum lama ini.
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR