Otomania.com - Bubarkan balap liar, polisi malah jadi korban penganiyaan, ini ancaman hukuman buat para pelaku.
Seorang anggota polisi dirawat di rumah sakit akibat dari pengeroyokan oleh pelaku balap liar.
Dari kejadian pengeroyokan polisi saat membubarkan balap liar tersebut, ditetapkan enam orang sebagai tersangka.
Keenamnya diketahui mengeroyok anggota polisi saat membubarkan aksi balap liar di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2021).
Baca Juga: Geger! Balap Liar Baru Mau Start Ditendang Pria Kekar Berhelm Biru, Netizen Ramai Kasih Dukungan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan keenam tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana 8 tahun penjara.
Para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan kekerasan secara bersama-sama pada seseorang hingga menimbulkan luka.
Sementara untuk pasal tambahan yang dikenakan kepada mereka adalah Pasal 212, 214.
"Jadi ada 6 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian beberapa barang bukti yang diamankan oleh Polres Metro Jakarta Selatan di antaranya adalah baju dinas Polri yang dipakai korban, handphone, tas hitam, pistol korek dan juga rekaman CCTV," ujar Kombes E Zulpan, Rabu (8/12/2021).
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR