Otomania.com - Mana Lebih Murah Indonesia Atau Negara Lain , Ini Perbandingan Tarif Pengisian Daya Kendaraan Listrik.
Tarif pengisian daya Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) atau kendaraan listrik di berbagai negara berbeda-beda.
Mana lebih murah tarif pengisian daya kendaraan listrik, antara Indonesia dan negara lainnya?
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka-bukaan soal perbandingan tarif pengisian daya Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) atau kendaraan listrik.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Ida Nuryatin Finahari mengatakan.
Baca Juga: Asyik, Indonesia Electric Motor Show Segera Dibuka, Pengunjung Bisa Test Drive Dan Uji Coba Charging
Tarif pengisian daya kendaraan listrik di Indonesia menjadi salah satu termurah dibanding negara lain.
Menurut Ida, dalam seminar di Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2021 di Puspitek, Serpong, Rabu (24/11/2021).
Tarif pengisian daya cepat (fast charging) kendaraan listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) saat ini sebesar Rp 714,07 sampai Rp 2.467 per kWh.
"Terkait dengan tarif SPKLU yang kita bandingkan fast charging diberbagai negara. Tarif yang kita keluarkan Rp 2.467 per kWh masih jauh lebih murah," ujarnya.
Dengan besaran tarif tersebut, dibanding China yang memiliki tarif fast charging Rp 1.483 sampai Rp 5.653 per kWh.
Baca Juga: Wuling Kenalkan Mobil Listrik Imut GSEV di GIIAS 2021, Segera Dirilis di Indonesia?
Kemudian, tarif fast charging kendaraan listrik di beberapa negara lain seperti di Amerika Serikat di angka Rp 4.010 sampai Rp 10.247 per kWh.
Kemudian, Kanada Rp 3.119 sampai Rp 4.158 per kWh, dan sedangkan Inggris berada di angka Rp 3.119 sampai Rp 7.277 per kWh.
Serta di negara Jerman tertinggi yakni Rp 8.316 sampai Rp 13.662 per kWh.
Selain itu, Ida mengungkapkan untuk jumlah SPKLU di Tanah Air hingga November 2021 sudah terealisasi sebanyak 219 unit yang lokasinya masih didominasi di pulau Jawa.
"Kami juga menargetkan hingga akhir tahun ini akan terbangun sebanyak 572 unit SPKLU, 2025 sebanyak 6.318 unit dan 2030 sebanyak 31.859 unit," ungkap Ida.
Selian itu Ida menerangkan, pengadaan SPKLU ini merupakan komitmen Kementerian ESDM dalam mendukung percepatan penggunaan kendaraan listrik.
Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Sehingga dalam melaksanakan ketentuan Perpres ini, Kementerian ESDM mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 13 tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Editor | : | Dimas P |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR