Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bikin Penunggak Ketar-ketir, Ternyata Debt Collector Bisa Langsung Tarik Kendaraan Tanpa Proses Pengadilan

Parwata - Selasa, 16 November 2021 | 17:00 WIB
Aksi kejar-kejaran Ayla isi debt collector dengan pengemudi Pajero Sport yang nuggak cicilan
Youtube.com/Tribun-Video
Aksi kejar-kejaran Ayla isi debt collector dengan pengemudi Pajero Sport yang nuggak cicilan

Otomania.com - Bikin penunggak ketar-ketir, ternyata debt collector bisa langsung tarik kendaraan tanpa proses pengadilan.

Bagi para penunggak kredit kendaraan baik motor atau mobil, mau tidak mau harus siap ditarik kendaraannya, jika nekat berkeliaran di jalan.

Karena para debt collector bisa langsung mengambil kendaraan seperti mobil atau motor yang menunggak kredit.

Sebab, debt collector kini bisa tarik kredit macet motor atau mobil tanpa proses pengadilan sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Baca Juga: Pajero Sport Nunggak Cicilan, Ayla Isi Debt Collector Mengejar, Sabetan Parang Bikin Suasana Mencekam

Bahkan, dalam penarikan kendaraan debt collector yang resmi ditunjuk leasing tidak perlu didampingi oleh petugas kepolisian atau kejaksaan.

Keputusan MK tersebut berlaku, asalkan di awal kreditur dan juga debitur sepakat ada penyitaan jika ada masalah.

Untuk itu, bagi yang ingin membeli kendaraan secara kredit harus perhatikan perjanjian di awal pembelian.

Sebab, kini leasing kini dapat kepastian langsung menyita barang yang kredit kendaraannya bermasalah.

Baca Juga: Terbongkar Isi Aplikasi Debt Collector, Data Pemilik dan Info Mobil dan Motor Lengkap! Pantesan Mau Ditutup

Merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi 31 Agustus lalu yang menyatakan.

Eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri hanya sebuah alternatif.

Jadi, jika di awal kreditur dan debitur sepakat dengan penyitaan jika ada masalah, proses eksekusi tak perlu lagi dilakukan melalui pengadilan.

"Diharapkan multitafsir eksekusi jaminan fidusia kini menjadi jelas dan eksekusi melalui putusan pengadilan hanya alternatif atau pilihan bagi penerima fidusia," kata Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno (6/9/2021).

Baca Juga: Jangan Panik Kendaraan Mau Ditarik Debt Collector, Pastikan Ada Empat Syarat Ini

Dalam putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 menyebutkan, debitur yang mengakui ada wanprestasi, maka ia bisa menyerahkan sendiri objek jaminan fidusia kepada kreditur.

Eksekusi juga bisa dilakukan langsung oleh kreditur jika debitur mengakui ada wanprestasi.

Putusan MK ini berawal dari gugatan Joshua Michael Djami, yang mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 15 Ayat 2 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Joshua merupakan karyawan di perusahaan pembiayaan dengan jabatan kolektor internal.

Baca Juga: Debt Collector Bakal Makin Liar, Kini Leasing Bisa Sita Mobil dan Motor Tanpa Proses Pengadilan, Ini Dasarnya

Ia meminta kejelasan terkait proses eksekusi objek jaminan fidusia.

"Pegawai perusahaan pembiayaan dengan jabatan kolektor internal dengan sertifikasi profesi di bidang penagihan meminta kejelasan terkait proses eksekusi objek jaminan fidusia. Permohonan uji materi tersebut merupakan buntut putusan MK nomor 18/PUU-XVII/2-2019," begitu bunyi putusan MK.

Pada putusan MK 2019 itu, ada sejumlah tafsiran berbeda soal eksekusi jaminan fidusia.

Ada yang menyebut eksekusi bisa dilakukan di luar pengadilan, tetapi ada sejumlah pihak yang mengklaim eksekusi harus dilakukan lewat pengadilan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul Resmi, Leasing Bisa Sita Barang Tanpa Proses Pengadilan

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa