Otomania.com - Kini industri pembiayaan (leasing) mendapat kepastian bisa langsung menyita barang yang kreditnya bermasalah.
Hal ini merujuk putusan Mahkamah Konsititusi (MK) 31 Agustus 2021.
Yang menyatakan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri hanya sebuah alternatif.
Sehingga, jika di awal kreditur dan debitur sepakat dengan penyitaan jika ada masalah.
Proses eksekusi tak perlu lagi dilakukan melalui pengadilan.
Disampaikan oleh Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno, dikutip dari Kontan.
"Diharapkan multitafsir eksekusi jaminan fidusia kini menjadi jelas dan eksekusi melalui putusan pengadilan hanya alternatif atau pilihan bagi penerima fidusia," kata Suwandi Wiratno.
Baca Juga: Motor Ditarik Debt Collector? Pastikan Harus Ada Surat-Surat Ini
Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 menyebutkan, bagi debitur yang mengakui ada wanprestasi, maka ia bisa menyerahkan sendiri objek jaminan fidusia kepada kreditur.
Eksekusi juga bisa dilakukan langsung oleh kreditur jika debitur mengakui ada wanprestasi.