Otomania.com - Sopir Vanessa Angel terancam pidana jika terbukti sebabkan kecelakaan, hukuman penjara selama ini menanti.
Terjadi kecelakaan lalu lintas Mitsubishi Pajero warna putih yang ditumpangi Vanessa Angel bersama dengan suaminya suaminya Bibi Andriansyah.
Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi di Tol Jombang-Mojokerto arah Surabaya, Kamis (4/11/2021).
Dari lima penumpang yang ada di dalam Mitsubishi Pajero Sport tersebut.
Dua di antaranya meninggal dunia, yakni artis Vanessa Angel dan juga suaminya Bibi Ardiansyah.
Sementara tiga penumpang lainnya selamat, satu di antaranya adalah sang sopir Mitsubishi Pajero.
Berkaca pada kecelakaan maut itu, Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan.
Pengemudi kendaraan bermotor dituntut selalu berkonsentrasi karena merupakan konsekuensi dari aktivitas.
Baca Juga: Harus Tahu, Ini Alasan Keluarga Vanessa Angel dan Suami Tak Dapat Klaim Santunan Jasa Raharja
Kurang konsentrasi akan meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan, terutama di jalan bebas hambatan.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pada Pasal 106 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor harus berlaku wajar dan penuh konsentrasi.
Konsentrasi yang dimaksud yaitu tidak boleh melakukan kegiatan yang dapat menurunkan kemampuan ketika sedang mengemudikan kendaraan bermotor, seperti sakit, lelah, melihat video, terpengaruh minuman beralkohol, dan obat terlarang.
"Dugaan awal terjadinya kecelakaan disamping faktor human error (ngantuk), ada penyebab lain faktor kecepatan yang melebihi batas kecepatan maksimal," katanya, Jumat (5/11/2021).
Baca Juga: Punya Jantung Pacu Ganas, Berikut Fakta-fakta Mitsubishi Pajero Sport Vanessa Angel
"Sopir dapat dianggap lalai ketika sedang mengemudikan mobil karena ngantuk dan karena konsentrasi berakibat pada kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerusakan mobil dan korban luka dan meninggal dunia," katanya.
"Dapat dikenakan Pasal 310 ayat 4 dengan pidana penjara 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000," katanya.
Budiyanto juga menjelaskan, kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan karena kelalaian pengemudi dapat dikenakan Pasal 310 sesuai dengan kerugian akibat dari kecelakaan tersebut.
a. Berakibat pada kerugian materi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).
b. Berakibat pada korban luka ringan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp 2.000.000 (dua juta rupiah)
c. Berakibat korban luka berat, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
d. Berakibat korban meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kecelakaan Vanessa Angel, Ini Sanksi jika Sopir Terbukti Lalai"
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR