b. Berakibat pada korban luka ringan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp 2.000.000 (dua juta rupiah)
c. Berakibat korban luka berat, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
d. Berakibat korban meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kecelakaan Vanessa Angel, Ini Sanksi jika Sopir Terbukti Lalai"
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR