Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Akhirnya, Aturan Perjalanan Naik Kendaraan Pribadi Lebih dari 250 Km Wajib PCR atau Antigen Dicabut, Ini Revisi Barunya

Naufal Nur Aziz Effendi - Rabu, 3 November 2021 | 13:00 WIB
aturan wajib tes PCR untuk perjalanan kendaraan pribadi 250 km akhirnya dicabut, begini revisinya (foto ilustrasi)
Tribun Medan/Kartika
aturan wajib tes PCR untuk perjalanan kendaraan pribadi 250 km akhirnya dicabut, begini revisinya (foto ilustrasi)

Otomania.com - Akhirnya, aturan perjalanan naik kendaraan pribadi lebih dari 250 Km wajib PCR atau Antigen dicabut, Ini revisi barunya.

Belum lama ini, Kementrian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan aturan wajib PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.

Aturan tersebut berlaku untuk orang yang melakukan perjalanan darat minimal 250 Km atau perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa-Bali.

Namun pemberlakuan aturan tersebut malah menjadi sorotan masyarakat.

Baca Juga: Jangan Sampai Kena Tilang Rp 250 Ribu, Nih Daftar Bengkel Uji Emisi Khusus Motor di Jakarta

Banyak pihak yang mempertanyakan apa korelasi antara tes Covid-19 dan transportasi.

Melihat hal banyaknya tentangan keras dari berbagai pihak, pemerintah akhirnya mencabut aturan tersebut.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati.

"Sudah dicabut," ujar Adita dikutip dari Kompas.com (3/11/2021).

Baca Juga: Aturan PPKM Jawa-Bali Terbaru, Perjalanan Pakai Mobil Pribadi Harus Siapkan Dokumen Ini

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa