Otomania.com - Akhirnya, aturan perjalanan naik kendaraan pribadi lebih dari 250 Km wajib PCR atau Antigen dicabut, Ini revisi barunya.
Belum lama ini, Kementrian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan aturan wajib PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.
Aturan tersebut berlaku untuk orang yang melakukan perjalanan darat minimal 250 Km atau perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa-Bali.
Namun pemberlakuan aturan tersebut malah menjadi sorotan masyarakat.
Baca Juga: Jangan Sampai Kena Tilang Rp 250 Ribu, Nih Daftar Bengkel Uji Emisi Khusus Motor di Jakarta
Banyak pihak yang mempertanyakan apa korelasi antara tes Covid-19 dan transportasi.
Melihat hal banyaknya tentangan keras dari berbagai pihak, pemerintah akhirnya mencabut aturan tersebut.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati.
"Sudah dicabut," ujar Adita dikutip dari Kompas.com (3/11/2021).
Baca Juga: Aturan PPKM Jawa-Bali Terbaru, Perjalanan Pakai Mobil Pribadi Harus Siapkan Dokumen Ini
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR