Otomania.com - Mengabaikan rambu lalu lintas ini bisa bikin kendaraan oleng, pengendara wajib tahu artinya.
Selain rambu lalu lintas yang sering dijumpai, mungkin juga pernah melihat rambu dengan gambar seperti ini di jalan layang.
Yakni rambu dengan gambar kain berbentuk silinder corong уаng dіikat tiang berdiri.
Rambu yang satu ini adalah rambu lalu lintas peringatan adanya angin dari samping.
Rambu lalu lintas tersebut, menjadi peringatan bagi pengendara, bahwa jalanan yang sedang dilalui memiliki terpaan angin samping yang kencang.
Disampaikan oleh Dhani Grahutama, Kasubag Tata Usaha UPP Dishub DKI Jakarta, saat dihubungi beberapa waktu yang lalu.
"Seperti rambu lainnya, rambu peringatan seperti Angin dari Samping diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2001," ujar Dhani Grahutama.
Perlu diketahui, rambu-rambu peringatan sendiri sudah diatur dalam Pasal 3 ayat 1 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2001 Tentang Rambu-rambu Lalu Lintas, Marka Jalan dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas di Jalan.
Baca Juga: Terlalu, Polisi Ungkap 2 Rambu Lalu Lintas Yang Paling Sering Dilanggar, Dendanya Rp 250 Lho!
"Rambu peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, digunakan untuk memberi peringatan kemungkinan adanya bahaya atau tempat berbahaya di bagian jalan di depannya sehingga pemakai jalan dapat mengetahui sebelum melewati tempat tersebut," bunyi pasal tersebut.
Berdasarkan spesifikasinya, rambu-rambu peringatan identik dengan latar berwarna kuning.
"Dilihat dari bentuknya itu ketupat ya, kemudian latarnya warna kuning, serta lambang anometer sederhana berwarna hitam," kata Dhani.
Nah, jika melihat rambu peringatan angin samping, maka pengendara diminta untuk tidak melaju dengan kecepatan tinggi.
Baca Juga: Tambah Paham, Ini Arti Macam-macam Warna Plang Rambu Lalu Lintas Di Jalan Raya
Tujuannya supaya kendaraan yang dikendarai tidak mengalami oleng.
Selain itu, rambu ini mengimbau kepada pengendara agar selalu hati-hati dalam berkendara.
Sehingga bisa meminimalisasi terjadi kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh hembusan angin kencang, seperti tabrakan, terjatuh dari motor dan lainnya.
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR