Terlalu, Polisi Ungkap 2 Rambu Lalu Lintas Yang Paling Sering Dilanggar, Dendanya Rp 250 Lho!

Parwata,Muhammad Mavellyno Vedhitya - Sabtu, 11 September 2021 | 07:00 WIB

ilustrasi: kumpulan rambu lalu lintas yang memiliki berbagai warna dan arti. (Parwata,Muhammad Mavellyno Vedhitya - )

 

Otomania.com - Sudah Tahu Belum, Ini 2 Rambu lalu Lintas Yang Sering Dilanggar Pengendara Motor dan Mobil.

Pemasangan rambu lalau lintas di jalanan bertujuan agar para pengguna jalan selalau tertib.

Selain itu pemasangan rambu lalu lintas juga dimaksudkan agar pemakai jalan juga merasa aman dalam berkendara.

Namun begitu, nyatanya masih banyak pengendara yang menganggap rambu lalu lintas cuma sebagai pajangan.

Baca Juga: Tambah Paham, Ini Arti Macam-macam Warna Plang Rambu Lalu Lintas Di Jalan Raya

Dan bahkan tak jarang pengendara atau pengguna jalan malah melanggar rambu lalu lintas yang terpasang.

Seperti pada rambu larangan parkir (P coret) dan juga dilarang berhenti atau stop (S coret).

Ternyata keduanya merupakan rambu lalu lintas yang paling sering dilanggar.

Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar saat dihubungi beberapa waktu yang lalu.

"Rambu yang paling sering dilanggar itu rambu larangan parkir dan stop," ujar AKBP Fahri Siregar.

Helmi/GridOto.com
Ilustrasi rambu lalu lintas yang paling sering dilanggar