"Kebijakan ini dari pemerintah provinisi. Kita hanya pelaksana bagian resgitrasi dan investigasi sehingga kebijakan. Pelaksananya kapan nanti kita tunggu," sambungnya.
Selain itu, Argo menyebutkan kendaraan yang wajib melakukan pengujian gas buang adalah kendaraan sepeda motor dan mobil yang usianya lebih dari 3 tahun.
Bagi yang melanggar akan dikenakan denda mencapai Rp 500.000.
"Mau motor atau mobil dendanya Rp 500 ribu, tapi itu denda maksimal ya,"
Dengan adanya kebijakan ini diharapkan bisa membuat lingkungan DKI Jakarta lebih baik.
Pelaksanaan uji emisi gas buang kendaraan sebagai syarat pembayaran pajak STNK dinilai juga bisa memastikan kualitas mobil yang layak jalan.
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR