Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bolehkan Petugas Langsung Cabut Kunci Kendaraan Saat Lakukan Penindakan? Begini Tanggapan Polisi

M. Adam Samudra,Parwata - Rabu, 6 Oktober 2021 | 17:00 WIB
Polisi razia kendaraan gunakan knalpor brong di Jakarta
@Tmcpoldametro
Polisi razia kendaraan gunakan knalpor brong di Jakarta

Otomania.com - Bolehkan petugas langsung cabut kunci kendaraan saat lakukan penindakan? Begini tanggapan Polisi.

Beberapa waktu yang lalu sebuah unggahan video memperlihatkan seorang pengendara motor viral di media sosial.

Pengendara motor tersebut protes terhadap tindakan petugas kepolisian yang langsung mencabut kunci motor saat melakukan penindakan.

Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @smart.gram, terlihat bahwa pemotor itu mengatakan tindakan polisi tersebut tidak sesuai prosedur.

Baca Juga: Terjaring Razia SIM dan STNK Tertinggal di Rumah, Boleh Ambil Dulu? Pak Polisi Bilang Begini

Pria tersebut mengaku, petugas polisi langsung mencabut kunci saat menilang.

Menurutnya, tindakan itu tidak baik dilakukan karena membahayakan si pengendara.

Menangapi hal tersebut, Kasi Gar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sriyanto memberikan penjelasan.

"Sebenarnya enggak langsung tiba-tiba juga, biasanya hal itu dilakukan untuk menghindari agar si pengendara tidak melarikan diri atau membahayakan pengendara lain." kata Kompol Sriyanto

Baca Juga: Siapkan Diri Biar Gak Ditilang, Ini Yang Diincar Polisi Selama Operasi Patuh Jaya 2021, Mulai 20 September

Perdebatan polisi dengan pelanggar
Instagram
Perdebatan polisi dengan pelanggar

"Tapi enggak semua begitu, hanya saja jika diketahui si pengendara mencurigakan baru dilakukan cabut kunci. Tapi kalau koperatif tidak," lanjutnya.

Menurutnya, sudah jelas di dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan PP 80 Tahun 2012 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Salah satu pasal telah mengatur bahwa untuk melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor, petugas Kepolisian Negara RI berwenang untuk menghentikan kendaraan bermotor, meminta keterangan kepada pengemudi, dan atau melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab.

Menurutnya lagi, apabila pengguna jalan diberhentikan oleh petugas, hukumnya wajib untuk mematuhi perintah petugas.

Ia menambahkan, di dalam Undang-Undang juga diatur, setiap petugas Polri memiliki kewenangan melakukan tindakan diskresi kepolisian atau tindakan menurut penilaian sendiri di lapangan.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa