Otomania.com - Saat merazia kendaraan dengan knalpot bising, polisi harus membawa alat ukur, simak berikut aturannya.
Banyak pemilik atau pengguna motor yang mengganti knalpot bawaan atau standarnya.
Knalpot standar tersebut diganti menggunakan knalpot yang suarannya jauh lebih keras atau knalpot bising.
Dan dalam beberapa bulan belakangan ini, para pengguna motor dengan knalpot bising menjadi incaran pihak kepolisian.
Baca Juga: Berisik Saat Bulan Suci Ramadhan 2021, 10 Motor Terjaring Razia Dipaksa Ganti Knalpot Standar
Melansir dari Kompas.com, belum lama ini, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali mengedarkan surat telegram terkait penggunaan knalpot tersebut.
Surat telegram dari Kapolri dengan nomor ST/1045/V/HUK.6.2./2021 ini berisikan tentang petunjuk dan arahan kepada semua petugas di lapangan untuk menindak para pengguna knalpot bising.
Selain penggunanya, untuk para penjual knalpot juga akan diberikan peringatan.
Pihak kepolisian juga akan melakukan sosialisasi dampak dari kebisingan yang dihasilkan knalpot.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR