Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Fix! Saat Razia Knalpot Bising Polisi Harus Bawa Alat Ukur, Ternyata Begini Aturannya

Parwata - Minggu, 30 Mei 2021 | 20:00 WIB
Ilustrasi razia. Polisi wajib bawa alat ukur saat razia knalpot bising.
Kompas.com
Ilustrasi razia. Polisi wajib bawa alat ukur saat razia knalpot bising.

Otomania.com - Saat merazia kendaraan dengan knalpot bising, polisi harus membawa alat ukur, simak berikut aturannya.

Banyak pemilik atau pengguna motor yang mengganti knalpot bawaan atau standarnya.

Knalpot standar tersebut diganti menggunakan knalpot yang suarannya jauh lebih keras atau knalpot bising.

Dan dalam beberapa bulan belakangan ini, para pengguna motor dengan knalpot bising menjadi incaran pihak kepolisian.

Baca Juga: Berisik Saat Bulan Suci Ramadhan 2021, 10 Motor Terjaring Razia Dipaksa Ganti Knalpot Standar

Melansir dari Kompas.com, belum lama ini, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali mengedarkan surat telegram terkait penggunaan knalpot tersebut.

Surat telegram dari Kapolri dengan nomor ST/1045/V/HUK.6.2./2021 ini berisikan tentang petunjuk dan arahan kepada semua petugas di lapangan untuk menindak para pengguna knalpot bising.

Selain penggunanya, untuk para penjual knalpot juga akan diberikan peringatan.

Pihak kepolisian juga akan melakukan sosialisasi dampak dari kebisingan yang dihasilkan knalpot.

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa