Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Detik-detik Honda BeAT Mental dan Ringsek Digilas Kereta Api, Gara-gara Parkir Sembarangan, Siapa Yang Salah?

Parwata,Dia Saputra - Selasa, 5 Oktober 2021 | 10:10 WIB
Honda BeAT ditumbuk kereta api parkir sembarangan di tengah rel
Instagram.com/malangrayanews
Honda BeAT ditumbuk kereta api parkir sembarangan di tengah rel

Otomania.com - Detik-detik Honda BeAT Mental dan Ringsek Digilas Kereta Api, Gara-gara Parkir Sembarangan, Siapa Yang Salah?

Sebuah unggahan video memperlihatka unit Honda BeAT parkir di tengah-tengah rel mental kena tumbuk kereta api.

Video Honda BeAT mental ditumbuk kerata tersebut terjadi di Malang, Jawa Timur.

Video yang ramai diperbincangkan oleh warganet dalam kolom komentar itu diunggah oleh akun Instagram @malangrayanews.

Baca Juga: Asal Muasal Warna Merah Kuning dan Hijau Dipilih Jadi Lampu Pengatur Lalu Lintas, Ada Hubungannya Sama Kereta

Dalam unggahan video itu, akun Instagram tersebut menuliskan keterangan sebagai berikut.

"Terjadi kecelakaan lokomotif tabrak motor parkir sembarangan. Lokasi di Jalan Halmahera, Comboran, Malang," tulis akun @malangrayanews.

Kereta api yang menabrak Honda BeAT tersebut kabarnya, hendak menuju Depo Pertamina dari Stasiun Malang Kota Lama.

Selain di Malang, kendaraan parkir di perlintasan kereta api, juga sering terjadi di depan Pusat Grosir Solo, Jawa Tengah.

Baca Juga: Mencekam, Aksi Penyelamatan Mobil Bak Muatan Tabung Gas Mogok di Rel Kereta, Nyaris Ditabrak Sopir Terjebak

Hal itu menyebabkan perjalanan kereta api yang hendak melintas menjadi terhambat.

Padahal, memarkirkan kendaraan di perlintasan kereta yang masih aktif bisa dikenai sanksi sesuai Undang-undang No 23 Tahun 2007.

Dalam Pasal 181 ayat 1 dijelaskan, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan barang di atas rel.

Masyarakat juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Baca Juga: Honda City Berantakan Kena Tebas Kereta, Pengemudi Sakit Dada, Penumpang Luka

Bila masih nekat, pelanggar akan dikenai ancaman pidana sesuai Undang-undang No 23 Tahun 2007 Pasal 199.

Dalam Pasal 199 ditegaskan, setiap orang yang melanggarnya bisa dipidana penjara paling lama 3 bulan atau denda Rp 15 juta.

Nah, masih mau nekat juga parkir sembarangan di perlintasan kereta api.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Info Semarang News (@semarang.news)

Editor : Dimas P
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa