Otomania.com - Detik-detik Honda BeAT Mental dan Ringsek Digilas Kereta Api, Gara-gara Parkir Sembarangan, Siapa Yang Salah?
Sebuah unggahan video memperlihatka unit Honda BeAT parkir di tengah-tengah rel mental kena tumbuk kereta api.
Video Honda BeAT mental ditumbuk kerata tersebut terjadi di Malang, Jawa Timur.
Video yang ramai diperbincangkan oleh warganet dalam kolom komentar itu diunggah oleh akun Instagram @malangrayanews.
Dalam unggahan video itu, akun Instagram tersebut menuliskan keterangan sebagai berikut.
"Terjadi kecelakaan lokomotif tabrak motor parkir sembarangan. Lokasi di Jalan Halmahera, Comboran, Malang," tulis akun @malangrayanews.
Kereta api yang menabrak Honda BeAT tersebut kabarnya, hendak menuju Depo Pertamina dari Stasiun Malang Kota Lama.
Selain di Malang, kendaraan parkir di perlintasan kereta api, juga sering terjadi di depan Pusat Grosir Solo, Jawa Tengah.
Hal itu menyebabkan perjalanan kereta api yang hendak melintas menjadi terhambat.
Padahal, memarkirkan kendaraan di perlintasan kereta yang masih aktif bisa dikenai sanksi sesuai Undang-undang No 23 Tahun 2007.
Dalam Pasal 181 ayat 1 dijelaskan, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan barang di atas rel.
Masyarakat juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Baca Juga: Honda City Berantakan Kena Tebas Kereta, Pengemudi Sakit Dada, Penumpang Luka
Bila masih nekat, pelanggar akan dikenai ancaman pidana sesuai Undang-undang No 23 Tahun 2007 Pasal 199.
Dalam Pasal 199 ditegaskan, setiap orang yang melanggarnya bisa dipidana penjara paling lama 3 bulan atau denda Rp 15 juta.
Nah, masih mau nekat juga parkir sembarangan di perlintasan kereta api.
View this post on Instagram
Editor | : | Dimas P |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR