Hal itu menyebabkan perjalanan kereta api yang hendak melintas menjadi terhambat.
Padahal, memarkirkan kendaraan di perlintasan kereta yang masih aktif bisa dikenai sanksi sesuai Undang-undang No 23 Tahun 2007.
Dalam Pasal 181 ayat 1 dijelaskan, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan barang di atas rel.
Masyarakat juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Baca Juga: Honda City Berantakan Kena Tebas Kereta, Pengemudi Sakit Dada, Penumpang Luka
Bila masih nekat, pelanggar akan dikenai ancaman pidana sesuai Undang-undang No 23 Tahun 2007 Pasal 199.
Dalam Pasal 199 ditegaskan, setiap orang yang melanggarnya bisa dipidana penjara paling lama 3 bulan atau denda Rp 15 juta.
Nah, masih mau nekat juga parkir sembarangan di perlintasan kereta api.
View this post on Instagram
Editor | : | Dimas P |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR