Otomania.com - Aksi debt collector yang bertugas menarik kendaraan terkait dengan kredit macet, terkadang cukup meresahkan.
Tanpa basa-basi di jalan umum, debt collector kerap kali menarik kendaraan secara paksa yang telat membayar cicilan.
Hasilnya, dengan penarikan paksa kendaraan tersebut terkadang mendapat perlawanan dari pemiliknya.
Padahal, ada cara saat menghadapi debt collector agar tak berujung terjadi bentrok fisik.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno.
Ada empat syarat yang harus dipenuhi oleh debt collector sebelum melaksanakan eksekusi kendaraan.
"Terkait hal tersebut kami diatur harus membawa surat somasi," ujar pria yang akrab disapa Suwandi ini dalam acara Ngobrol Virtual (Ngovi) GridOto.
Baca Juga: Ada Aturan Baru, Debt Collector Bisa Dibungkam dan Gagal Tarik Kendaraan Kredit yang Nunggak
Lalu, debt collector sebagai eksekutor harus membawa tanda pengenal dan dapat menunjukan Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI) yang merupakan bagian sertifikasi dari APPI.
"Artinya (debt collector) sudah lulus memiliki surat izin menagih SPPI. Kami harus tes terlebih dahulu bagaimana memahami sopan santun, etika, eksekusi tidak boleh ada kekerasan itu ada di dalam tesnya," lanjutnya.
Kemudian untuk syarat ketiga yang wajib dipenuhi, debt collector adalah membawa fotokopi sertifikat jaminan fidusia yang diperoleh dari perusahaan pembiayaan.
Fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan sebuah benda, yang mana registrasi hal kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut.
Dan yang keempat atau terakhir, debt collector harus membawa surat kuasa dari perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasanya.
"Kalau hanya satu orang yang membawa surat kuasa berarti hanya boleh satu orang yang melakukan eksekusi," ungkapnya.
"Kalau tidak bisa menunjukan ini artinya tidak sah, harus ada aturan mainnya," pungkasnya.
Nah, demikan empat syarat yang wajib dibawa oleh debt collector untuk menarik kendaraan yaitu surat somasi, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat kuasa dan fotokopi jaminan fidusia.
Baca Juga: Inilah Syarat Untuk Menebus Kendaraan Kredit yang Ditarik Oleh Leasing
Posted : Rabu, 7 Februari 2024 | 11:27 WIB| Last updated : Rabu, 7 Februari 2024 | 11:27 WIB
Editor | : | optimization |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR