Otomania.com - Awas, Berkendara Sambil Merokok Sanksinya Bikin Ciut, Dendanya Bikin Isi Dompet Kosong.
Pengguna kendaran bermotor baik mobil maupun motor perlu tahu larangan merokok sambil berkendara.
Apalagi, kalau larangan merokok ketika sedang berkendara juga sudah diatur dalam undang-undang.
Yakni, dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat pasal 6.
Baca Juga: 5 Hal Paling Terlarang Dilakukan di SPBU, Nomer 4 Jarang Yang Tahu
Dalam pasal 6 disebutkan bahwa ada tiga aspek kenyamanan yang harus dipenuhi oleh pengguna kendaraan bermotor.
Salah satunya, pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika berkendara.
Jika sampai ketahuan melanggar aturan tersebut, maka petugas bisa saja menjerat pelaku dengan sanksi yang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 283.
Pada pasal 283 disebutkan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan yang berkendara secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi bisa dijatuhi sanksi pidana kurungan 3 bulan atau denda Rp 750 ribu.
Baca Juga: Awas! Merokok Dalam Mobil Bisa Bikin AC Mobil Mudah Rusak, Ini Penjelasannya
Baca Juga: Terlalu, Polisi Ungkap 2 Rambu Lalu Lintas Yang Paling Sering Dilanggar, Dendanya Rp 250 Lho!
Editor | : | Dimas P |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR