Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Resmi Larangan Merokok Sambil Berkendara, yang Dibonceng Gimana?

Indra Aditya - Jumat, 5 April 2019 | 19:00 WIB
Bahaya merokok sambil berkendara
Polda Metro Jaya
Bahaya merokok sambil berkendara

Otomania.com - Sedang hangat diberitakan larangan merokok sambil berkendara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019 pasal 6 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.

Karena hal tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah melakukan penindakan dan ratusan pengendara roda dua harus kena tilang.

Salah satu yang dilanggar adalah karena merokok sambil berkendara.

Selama ini pelarangan merokok hanya ditujukan bagi pengendara yang mengemudikan kendaraanya, lalu bagimana dengan boncenger?

Baca Juga : Masih Boleh Nyetir Sambil Merokok Di Singapura, Tapi Ini Syaratnya

Menanggapi hal ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol M Nasir angkat bicara.

"Kalau untuk yang dibonceng tidak ada yang mengatur. Undang-undang tidak ada yang mengatur bagi yang dibonceng," kata Nasir kepada GridOto.com di Jakarta, Jumat (5/4/2019).

Namun kata dia, dalam undang-undang itu setiap orang yang merokok di jalan raya itu jelas berlaku pada setiap pengendara.

Meski begitu, ia mengimbau kepada seluruh pengendara yang sedang mengoperasikan kendaraan harus lebih peduli agar perjalanan menjadi aman dan nyaman.

Baca Juga : Mulai Ditegakkan, Bikers yang Doyan Merokok Sambil Berkendara Jera?

Sebab bila sedang berkendara, tanggung jawabnya besar yakni bertanggung jawab pada penumpang dan dirinya sendiri, pengguna kendaraan lain, pejalan kaki, dan lain sebagainya.

Untuk diketahui, larangan aturan merokok sambil berkendara sudah diimplementasikan sejak tahun 2009 lalu.

Namun aturan tersebut seperti tidak diindahkan para pengendara.

Editor : Indra Aditya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa