Otomania.com - SIM Dan STNK Yang Tertinggal di Rumah, Boleh Ambil Dulu Saat Kena Razia, Begini Penjelasan Polisi.
Operasi Patuh Jaya 2021 digelar selama dua pekan kedepan, oleh
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Operasi Patuh Jaya 2021 digelar mulai hari Senin (20/9/2021) hingga 3 Oktober 2021 mendatang.
Dalam Operasi Patuh Jaya 2021 ini, polisi tidak hanya melakukan razia guna menghindari kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
Namun, polisi tetap akan menindak dan memberikan sanksi kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Tindakan diberikan bagi pengendara yang melakukan pelanggaran seperti tidak menggunakan helm, melawan arah dan melanggar marka jalan.
Selain itu, pengendara yang tidak melengkapi surat kendaraan seperti STNK atau pun SIM juga akan diberikan bukti pelanggaran (tilang).
Tetapi, bagaimana dengan pengendara yang lupa membawa SIM dan STNK padahal rumah dekat saat Operasi Patuh Jaya, apakah akan ditindak?
Kasi Pelanggaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sriyanto mengatakan.
Tidak ada kebijakan untuk pelanggar mengambil surat-surat di rumah saat sudah kena tilang.
"Mau yang benar-benar tidak punya SIM atau lupa membawa SIM dan STNK, semuanya akan tetap ditindak. Tidak bisa ambil di rumah," kata Kompol Sriyanto, Selasa (21/9/2021).
"Tak harus saat Operasi Patuh Jaya saja sebenarnya. STNK, SIM dan helm wajib dibawa dan dipakai saat mengendarai motor. Sementara masker karena kita masih dalam kondisi pandemi. Peralatan lainnya adalah jaket, sarung tangan dan sepatu lebih baik dipakai," sambungnya.
Baca Juga: Fix! Saat Razia Knalpot Bising Polisi Harus Bawa Alat Ukur, Ternyata Begini Aturannya
Dirinya juga mengingatkan kepada pemilik agar selalu memperhatikan pajak kendaraan bermotor.
Jangan sampai pajak kendaraan belum dibayarkan atau pelat nomor kendaraannya sudah mati.
"Kalau pelat nomor sudah mati tahunnya, jangan dipakai lagi. Bisa-bisa dianggap polisi sebagai motor bodong atau curian," tutup dia.
Editor | : | Dimas P |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR