Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Resmi, Ganjil Genap di Tempat Wisata DKI Jakarta Diberlakukan, Berikut Titik Lokasinya

Parwata - Sabtu, 18 September 2021 | 17:00 WIB
Petugas kepolisian berjaga di pos pemeriksaan ganjil genap yang diterapkan karena adanya perpanjangan PPKM level 4 di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (15/8/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Petugas kepolisian berjaga di pos pemeriksaan ganjil genap yang diterapkan karena adanya perpanjangan PPKM level 4 di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (15/8/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Otomania.com - Resmi, Ganjil Genap di Kawasan Wisata DKI Jakarta Diberlakukan, Berikut Titik Lokasinya

Kebijakan ganjil genap di kawasan wisata DKI Jakarta resmi diterapkan.

Melansir dari Kompas.com, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya secara resmi menerapkan pengendalian mobilitas di dua tempat wisata DKI Jakarta.

Dua tempat wisata Jakarta yang dimaksud, yaitu Taman Impian Jaya Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Baca Juga: Masih Diperpanjang, Peraturan Ganjil-Genap Belum Diberlakukan Lagi di Jakarta, Ini Alasannya

Pemberlakuan kebijakan tersebut diberlakukan mulai hari ini, Jumat (17/9/2021).

Berlaku selama akhir pekan yakni setiap Jumat-Minggu, ganjil genap di wilayah wisata tersebut dimulai pada pukul 12.00 WIB sampai 18.00 WIB.

Bagi pengendara yang tidak mematuhinya, siap-siap untuk diputar balik oleh petugas.

"Ganjil genap di tempat wisata hanya 3 hari selama akhir pekan. Ini diterapkan di pintu masuk," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (17/9/2021).

Baca Juga: Kota Bogor Bakal Berlakukan Sistem Ganjil-Genap, Catat Berikut Tanggal Berlakunya

Lebih lanjut, pos pengendalian di Taman Impian Jaya Ancol berada di Jalan Pasir Putih I menuju Gerbang Timur Ancol dan di simpang menuju Gerbang Barat Ancol.

Ada sekitar 120 personel yang dikerahkan untuk pelaksanaan ganjil genap di tempat wisata.

Sementara tempat wisata TMII, pos-nya berada di depan simpang sebelum masuk Pintu I TMII dari Jalan Taman Mini I.

Kemudian, pos kedua akan berada di putaran Pintu 1 TMII dari arah Jalan Mabes Hankam.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

Baca Juga: Viral Lolos Razia Ganjil-Genap di Bogor, Rombongan Moge Diangkut Truk Pemburu Pelanggar PPKM

Adapun kebijakan terkait berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Kemudian, sesuai pula dengan Kepgub Provinsi DKI Jakarta Nomor 1095 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.

Selama pemberlakuan ini, ganjil genap di tiga lajur protokol Jakarta yaitu Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said tetap berlaku dengan sanksi denda.

Mengingat, aturan terkait berlangsung setiap hari, mulai pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ganjil Genap di Kawasan Wisata DKI Jakarta Berlaku, Simak Titiknya",

Editor : Dimas P
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa