Otomania.com - Resmi, Ganjil Genap di Kawasan Wisata DKI Jakarta Diberlakukan, Berikut Titik Lokasinya
Kebijakan ganjil genap di kawasan wisata DKI Jakarta resmi diterapkan.
Melansir dari Kompas.com, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya secara resmi menerapkan pengendalian mobilitas di dua tempat wisata DKI Jakarta.
Dua tempat wisata Jakarta yang dimaksud, yaitu Taman Impian Jaya Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Baca Juga: Masih Diperpanjang, Peraturan Ganjil-Genap Belum Diberlakukan Lagi di Jakarta, Ini Alasannya
Pemberlakuan kebijakan tersebut diberlakukan mulai hari ini, Jumat (17/9/2021).
Berlaku selama akhir pekan yakni setiap Jumat-Minggu, ganjil genap di wilayah wisata tersebut dimulai pada pukul 12.00 WIB sampai 18.00 WIB.
Bagi pengendara yang tidak mematuhinya, siap-siap untuk diputar balik oleh petugas.
"Ganjil genap di tempat wisata hanya 3 hari selama akhir pekan. Ini diterapkan di pintu masuk," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (17/9/2021).
Baca Juga: Kota Bogor Bakal Berlakukan Sistem Ganjil-Genap, Catat Berikut Tanggal Berlakunya
Lebih lanjut, pos pengendalian di Taman Impian Jaya Ancol berada di Jalan Pasir Putih I menuju Gerbang Timur Ancol dan di simpang menuju Gerbang Barat Ancol.
Ada sekitar 120 personel yang dikerahkan untuk pelaksanaan ganjil genap di tempat wisata.
Sementara tempat wisata TMII, pos-nya berada di depan simpang sebelum masuk Pintu I TMII dari Jalan Taman Mini I.
Kemudian, pos kedua akan berada di putaran Pintu 1 TMII dari arah Jalan Mabes Hankam.
View this post on Instagram
Baca Juga: Viral Lolos Razia Ganjil-Genap di Bogor, Rombongan Moge Diangkut Truk Pemburu Pelanggar PPKM
Adapun kebijakan terkait berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Kemudian, sesuai pula dengan Kepgub Provinsi DKI Jakarta Nomor 1095 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.
Selama pemberlakuan ini, ganjil genap di tiga lajur protokol Jakarta yaitu Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said tetap berlaku dengan sanksi denda.
Mengingat, aturan terkait berlangsung setiap hari, mulai pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ganjil Genap di Kawasan Wisata DKI Jakarta Berlaku, Simak Titiknya",
Editor | : | Dimas P |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR