Otomania.com - Resmi, Ganjil Genap di Kawasan Wisata DKI Jakarta Diberlakukan, Berikut Titik Lokasinya
Kebijakan ganjil genap di kawasan wisata DKI Jakarta resmi diterapkan.
Melansir dari Kompas.com, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya secara resmi menerapkan pengendalian mobilitas di dua tempat wisata DKI Jakarta.
Dua tempat wisata Jakarta yang dimaksud, yaitu Taman Impian Jaya Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Baca Juga: Masih Diperpanjang, Peraturan Ganjil-Genap Belum Diberlakukan Lagi di Jakarta, Ini Alasannya
Pemberlakuan kebijakan tersebut diberlakukan mulai hari ini, Jumat (17/9/2021).
Berlaku selama akhir pekan yakni setiap Jumat-Minggu, ganjil genap di wilayah wisata tersebut dimulai pada pukul 12.00 WIB sampai 18.00 WIB.
Bagi pengendara yang tidak mematuhinya, siap-siap untuk diputar balik oleh petugas.
"Ganjil genap di tempat wisata hanya 3 hari selama akhir pekan. Ini diterapkan di pintu masuk," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (17/9/2021).
Baca Juga: Kota Bogor Bakal Berlakukan Sistem Ganjil-Genap, Catat Berikut Tanggal Berlakunya
Editor | : | Dimas P |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR