Otomania.com - Kota Bogor bakal berlakukan sistem ganjil-genap, catat berikut tanggal berlakunya.
Kebijakan ganjil genap akan diberlakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor beserta dengan Polresta Bogor.
Kebijakan ini akan diberlakukan untuk semua jenis kendaraan yakni setiap Jumat hingga hari Minggu.
Hal tersebut, seperti dikatakan oleh Wakapolres Bogor Kota AKBP Arsal Sahban.
Baca Juga: Toyota Rush Merumput, Nyelonong di Taman Suropati, Penyebab Pasti Masih Diselidiki
Aturan ini bertujuan untuk mengurangi mobilitas masyarakat di tengah kasus Covid-19 yang semakin tinggi.
"Iya benar bahwa untuk ganjil-genap nanti diberlakukan mulai tanggal 6 Februari 2021. Kebijakan tersebut termasuk bagi kendaraan dari luar kota dan itu berlaku di hari weekend," kata AKBP Arsal saat dihubungi tim, Kamis (4/2/2021).
Menurutnya, aturan ganjil genap itu tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut barang logistik maupun sembako.
Aturan ganjil genap ini diharapkan bisa mengurangi mobilitas dan kendaraan di Kota Bogor.
Baca Juga: Harga Toyota Avanza Bekas Menggoda, Tipe G M/T 2012 di Bawah Rp 100 Juta