Otomania.com - Sesuaikan Data KTP, Berikut Syarat Dan Biaya yang Diperlukan Untuk Pindah Alamat di STNK
Data-data pemilik dan alamat yang tertera pada Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) biasanya merujuk dari Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Namun, karena pindah data KTP yang menjadi rujukan dari STNK akan berubah sesuai dengan alamatnya yang baru.
Untuk menyamakan data KTP, data alamat yang ada di STNK, seharusnya mengikuti atau harus ikut diubah.
Baca Juga: Tenang, Nomor Mesin Rusak Bisa Diurus, Ini Langkah dan Syaratnya
Pemilik STNK ini, bisa langsung segera menggantinya atau bisa juga pada saat akan melakukan perpanjangan pajak tahunan.
Lantas, apa syarat yang diperlukan untuk mengganti alamat pada STNK agar sesuai dengan alamat KTP?
Disampaikan oleh Wahyu Dianari, Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Selasa (14/9/2021).
"Persyaratannya cukup mudah yakni melakukan cek fisik dan membawa BPKB, KTP dan STNK asli," kata Wahyu Dianari.
Seperti apa prosesnya dan berapa biayanya?
Baca Juga: Enggak Sulit, Begini Cara Urus Ganti Warna Mobil Motor Lengkap Dengan Biayanya
Mengutip dari kanal resmi Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau Kemenpan RB, sipp.menpan.go.id.
Adapun syarat yang harus dilakukan untuk pendaftaran kendaraan bermotor pindah alamat dalam wilayah kerja Samsat yang sama yaitu, mengisi formulir dan data terlebih dahulu.
Untuk badan hukum, dapat melampirkan salinan Akte Pendirian, keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai yang ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
Sedangkan untuk instansi pemerintahan dapat menunjukkan surat tugas atau surat kuasa bermaterai yang ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.
Baca Juga: Ganti Warna Kendaraan Pakai Stiker Perlu Ubah Data STNK? Polisi Berikan Jawaban Begini
Dan untuk perorangan, dapat melampirkan tanda jati diri yang sah dan 1 lembar fotokopi atau card reader, bagi yang tidak bisa melampirkan surat tersebut, cukup melampirkan Surat Kuasa dengan materai.
Setalah mengetahui kebutuhan tersebut, dapat melampirkan STNK asli, BPKB asli dan bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan.
Untuk biaya ganti alamat di STNK diluar pajak hanya Rp 200 ribu dan itu sudah sesuai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Editor | : | Dimas P |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR