Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Apakah Polisi Boleh Menyita STNK Yang Telat Bayar Pajak? Ini Faktanya

Dok Grid - Kamis, 22 Februari 2024 | 13:47 WIB
Ilustrasi tilang
polri.go.id
Ilustrasi tilang

Otomania.com - Siapa bilang Polisi boleh menyita STNK yang telat bayar pajak? Ini faktanya.

Tidak jarang, orang beranggapan jika tidak bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan bisa bebas dari polisi asal STNK masih hidup.

Bahkan, penguna kendaraan kerap adu argumentasi dengan polisi dan menyatakan bahwa STNK-nya masih berlaku. Jadi, tidak bisa ditilang kalau belum bayar pajak tahunan.

Pun banyak juga pengguna kendaraan masih menggunakan alasan mengenai tugas kepolisian yang tidak boleh mengurusi pajak kendaraan.

Lalu, apakah benar anggapan tersebut dan polisi tidak berhak menyita STNK yang belum bayar pajak tahunan?

Disampaikan oleh AKBP Fahri Siregar, selaku Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya saat dihubungi.

"Aturan soal STNK tertuang dalam Peraturan Kapolri No.5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 37 ayat 2 dan 3," ujar AKBP Fahri Siregar.

Sebagai informasi, ayat 2 dalam pasal tersebut berisi STNK sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

 Baca Juga: Begini Cara Mengurus STNK Rusak atau Hilang, Siapkan Persyaratannya

Sementara ayat 3 berisi STNK berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan, atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

Editor : optimization
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa