Tenang, Nomor Mesin Rusak Bisa Diurus, Ini Langkah dan Syaratnya

M. Adam Samudra,Parwata - Senin, 13 September 2021 | 09:00 WIB

Ilustrasi nomor mesin (M. Adam Samudra,Parwata - )

Otomania.com - Tenang, Nomor Mesin Kendaran Rusak Karena Keropos Atau Kecelakaan, Bisa Diurus, Ini Langkah dan Syaratnya

Huruf dan angka pada nomor mesin kendaraan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaran Bermotor (BPKB) haruslah sama.

Karena kesamaan nomor mesin dengan STNK dan BPKB, menjadi bukti bahwa kendaraan tersebut resmi dikeluarkan oleh pabrikan.

Kode ini tidak hanya sebagai pelengkap yang ditulis pada mesin kendaraan, melainkan ada arti dari setiap huruf maupun angka nomor mesin tersebut.

Baca Juga: Enggak Sulit, Begini Cara Urus Ganti Warna Mobil Motor Lengkap Dengan Biayanya

Pasalnya, dari rangkaian huruf dan juga nomor itu, bisa diketahui beberapa informasi mengenai kendaraan bermotor.

Namun tentu saja tiap benda memiliki umur, tak jarang nomor mesin mobil ini rusak akibat keropos atau bahkan kecelakaan.

Lalu bagaimana saat akan mengurus pajak 5 tahunan kendaraan?

Menanggapi hal itu, Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Wahyu Dianari menjelaskan.