Tenang, Nomor Mesin Rusak Bisa Diurus, Ini Langkah dan Syaratnya

M. Adam Samudra,Parwata - Senin, 13 September 2021 | 09:00 WIB

Ilustrasi nomor mesin (M. Adam Samudra,Parwata - )

"Bagi masyarakat yang nomor mesin kendaraanya rusak atau keropos bisa langsung ke Samsat untuk cek fisik, " buka Wahyu

"Nanti akan dibantu oleh para petugas di sana. Kemarin saja saya baru proses motor Dilan tahun 1976," kata Wahyu, Sabtu (11/8/2021).

Langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan ketika ingin mengurus nomor mesin yang rusak:

1. Datangi Samsat tempat kendaraan Anda terdaftar, lalu minta surat pengantar dari pihak Samsat atau berita acara untuk Anda bawa ke Polda.

Baca Juga: Ganti Warna Kendaraan Pakai Stiker Perlu Ubah Data STNK? Polisi Berikan Jawaban Begini

Surat atau berita acara ini isinya menyatakan bahwa benar kendaraan Anda telah kehilangan nomor mesin secara murni dan bukan merupakan kendaraan yang bermasalah.

2. Ketika Anda mendatangi kantor Polda jangan lupa untuk membawa dokumen yang terkait dengan data kendaraan dan data diri Anda sebagai pemilik. Bawa juga kendaraan bermotor yang hilang nomor mesinnya.

3. Berikan surat pengantar / berita acara dari Samsat yang Anda terima kepada bagian administrasi di Polda. Akan dilakukan pengecekan fisik ulang oleh Polda, hasilnya akan turun surat keterangan pengantar dari Polda untuk dibawa ke dealer yang ditunjuk untuk memproses nomor mesin.

Bila mesin kendaraan bermotor Anda telah berubah atau diganti, jangan lupa untuk meminta surat keterangan kepada bengkel yang melakukan pergantian tersebut atau dapat juga meminta kepada Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) kendaraan Anda.