Tenang, Nomor Mesin Rusak Bisa Diurus, Ini Langkah dan Syaratnya

M. Adam Samudra,Parwata - Senin, 13 September 2021 | 09:00 WIB

Ilustrasi nomor mesin (M. Adam Samudra,Parwata - )

Mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Berikut beberapa syarat yang disebutkan pada Pasal 51 tentang persyaratan perubahan data BPKB atas dasar perubahan nomor Registrasi Ranmor meliputi:

a. mengisi formulir permohonan;

b. melampirkan tanda bukti identitas

c. BPKB;

d. STNK;

e. Surat permohonan dari pemilik tentang nomor registrasi yang diinginkan; dan

f. hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor