Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Gak Penasaran Lagi, Begini Nasibnya Mobil dan Motor Kredit Yang Ditarik Oleh Leasing,

Parwata,Muslimin Trisyuliono - Kamis, 9 September 2021 | 15:00 WIB
Ilustrasi mobil bekas di balai lelang IBID Astra
Anton/GridOto
Ilustrasi mobil bekas di balai lelang IBID Astra

Otomania.com - Bikin Penasaran, Bagaimana Nasibnya Mobil Kredit Yang Ditarik Oleh Leasing, Simak Penjelasannya.

Mungkin pernah bertanya-tanya bagaimana nasibnya mobil gagal kredit yang ditarik leasing?

Adanya penyedia fasilitas kredit kendaaran oleh lembaga pembiayaan atau leasing memudahkan konsumen dalam membeli motor maupun mobil

Saat memilih untuk membeli mobil dengan cara kredit, tentunya ada perjanjian dengan pihak leasing.

Baca Juga: Debt Collector Bakal Makin Liar, Kini Leasing Bisa Sita Mobil dan Motor Tanpa Proses Pengadilan, Ini Dasarnya

Salah satunya dari perjanjian itu, jika menunggak cicilan dalam batas waktu tertentu, kendaraan harus rela ditarik atau disita leasing.

Dan biasanya bila sudah jatuh tempo, pihak leasing bakal mengerahkan tim untuk melakukan pengambilan kendaraan.

Yang menjadi pertanyaan, bagaimana nasib kendaraan setelah ditarik oleh leasing?

Menanggapi hal ini, Hendro Utomo selaku Deputy Director Account solution dan recovery BCA Finance mengatakan.

Baca Juga: Gak Kuat Bayar Cicilan, Bisa Auto Lunas Jika Kendaraan Dikembalikan ke Leasing? Faktanya Ternyata Begini

Ketika melakukan penarikan kendaraan yang menunggak cicilan ada beberapa prosedur harus yang dilakukan.

"Di BCA Finance, proses pengamanan unit kendaraan jaminan sudah melalui tahap-tahap berjenjang mulai dari soft reminder melalui telepon, kunjungan petugas, konsultasi, hingga surat peringatan," ujar Hendro Utomo, Selasa (7/9/2021).

Hendro menjelaskan, proses tersebut dilakukan sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian pembiayaan yang ditandatangani oleh konsumen.

Kendati demikian, ia membeberkan kendaraan yang sudah disita baik itu mobil maupun motor akan dilelang oleh pihak leasing.

Baca Juga: Enggak Ribet, Begini Cara Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Jika BPKB Masih di Leasing

"Jika unit kendaraan jaminan sudah dilakukan pengamanan. Kami akan membantu konsumen dalam menjual unit kendaraan tersebut melalui balai lelang yang ditunjuk," ucapnya.

Hendro mengungkapkan hasilnya dari lelang kendaraan tersebut akan digunakan untuk melunasi kewajiban dari konsumen.

Nah, jadi tahu dan enggak penasaran lagi, bagaimana nasib mobil gagal kredit yang ditarik oleh leasing.

Ternyata akan dilelang sob!

Editor : Dimas P
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa