Gak Kuat Bayar Cicilan, Bisa Auto Lunas Jika Kendaraan Dikembalikan ke Leasing? Faktanya Ternyata Begini

Parwata,Wisnu Andebar - Senin, 3 Juli 2023 | 15:21 WIB

Ilustrasi, both IIMS 2019 (Parwata,Wisnu Andebar - )

Otomania.com - Lunaskah sisa cicilan jika kendaraan dikembalikan karena tak kuat bayar angsuran, berikut penjelasannya.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjadikan sebagian nasabah kesulitan dalam membayar cicilan.

Hal tersebut menjadikan nasabah terpaksa mengembalikan kendaraan yang dibelinya secara kredit kepada pihak leasing.

Disampaikan oleh Niko Kurniawan Bonggowarsito, Direktur Penjualan, Service dan Distribusi PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance).

Baca Juga: Ada Aturan Baru, Debt Collector Bisa Dibungkam dan Gagal Tarik Kendaraan Kredit yang Nunggak

"Sementara yang gagal kredit masih normal dibanding sebelum PPKM. Ke depan belum tahu, tergantung ekonomi dan PPKM Darurat," kata Niko.

"Saya tidak hafal dalam beberapa bulan ini ada atau tidaknya yang kembalikan kendaraan, tapi secara logika mestinya ada," sambungnya kepada tim, Senin (19/7/2021).

Lalu, jika kendaraan sudah dipulangkan kepada pihak leasing, apakah konsumen tetap harus membayar sisa cicilannya?

Dijelaskan oleh Niko, kendaraan konsumen yang dikembalikan akan dilelang oleh pihak leasing.

Baca Juga: Enggak Penasaran Lagi, Nasib Motor dan Mobil Kredit yang Gagal Lunas Ternyata Berakhir di Sini